Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

DPRD Dharmasraya Gelar Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Atas Perubahan Perda No 1 Tahun 2024

DPRD Dharmasraya
DPRD Dharmasraya. (Foto: Diskominfo Dharmasraya)

DHARMASRAYA – Penyampaian Pendapat Akhir Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Pimpin oleh oleh Ketua DPRD  Dharmasraya Jemi Hendra serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sujito dan Ade Sudarman.

Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD serta tamu undangan lainnya.

Dalam rangkaian rapat ini, Heri Saputra selaku Wakil Ketua Bapemperda sampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda oleh Bapemperda dan gabungan komisi bersama pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing Fraksi DPRD yang sebelumnya sudah digelar pada 25 April lalu.

BACA JUGA:  Bupati Annisa Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2026 Sumbar, Sampaikan Beberapa Aspirasi dari Dharmasraya

Terakhir, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD setelah disetujui oleh seluruh Anggota DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Selain itu Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani sampaikan pendapat akhir dengan menekankan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu Annisa Suci Ramadhani juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang menghadapi tantangan berupa defisit anggaran serta adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Seorang Santri Diduga Meninggal Akibat Kekerasan, Soimah Cari Keadilan

“Berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat kita melakukan penyesuaian. Ini juga bagian dari upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah. Dua bulan sejak kami mulai menjabat, kami telah mengidentifikasi berbagai sumber kebocoran PAD dan menetapkan kebijakan serta SOP baru,” Tutur Annisa Suci Ramadhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *