Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Guru SMK Negeri 1 Gadingrejo Pringsewu Berujung Dipolisikan

Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Oknum Guru SMK Negeri 1 Gadingrejo Pringsewu Berujung Dipolisikan images 92
Gambar ilustrasi media sosial (sumber Google)

PRINGSEWU – Indikasi pencemaran nama baik terhadap ketiga pewarta di kabupaten Pringsewu memasuki babak baru, Jumat (9/2/24).

Oknum tenaga pengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gadingrejo kabupaten pringsewu dipolisikan.  Oknum tersebut menjadi terlapor di cyber crime Polda Lampung lantaran diduga sebagai pelaku pencemaran tersebut.

Sebagai pelapor yaitu tiga orang,   Ketiganya bernama Neki Irawan, Ade Mastur serta Reli Sapuan Agu.

Mereka semua tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di kabupaten pringsewu Lampung.

Di hadapan polisi, ketiganya mengaku menjadi korban pencemaran nama baik.

Diduga dilakukan pemilik akun Facebook bernama Deni D’Frayent.

Yang mereka ketahui bahwa pemilik akun Facebook tersebut bernama Deni Feriyanto.

Melalui unggahan dinding serta grup Facebook alumni SMK Negeri 1 Gadingrejo ketiganya merasa direndahkan.

Lantaran, Deni D’Frayent mengunggah kalimat tak pantas untuk diperlihatkan ke publik diduga dialamatkan terhadap ketiganya (pelapor)

Ketua PPWI Kabupaten pringsewu Neki Irawan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi, berawal dari pemberitaan tentang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berjudul “Diduga Fiktifkan Anggaran Dana BOS , Oknum Kepsek SMKN 1 Gadingrejo.

Tak berselang lama, kemudian muncul pernyataan tak pantas disampaikan ke publik oleh Deni D’Frayent, disampaikannya melalui status Facebook miliknya.

Disamping kalimat tidak pantas, ia pun mengunggah ketiga foto wartawan (pelapor) media online yang memberitakan mengenai BOS di SMK Negeri 1 Gadingrejo.

Kekinian, ketiganya sudah memenuhi panggilan polisi sebagai saksi pelapor.

“Atas laporan Laporan(STPL) nomor: STPLP/B/505/XI/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, ” terang Neki.

” Menurut keterangan dari penyidik cyber crime Polda Lampung,”setelah berkas ini cukup akan kami rapatkan dulu dengan ahli bahasa dan ahli pidana. Untuk perkembangan selanjutnya terkait laporan ini akan saya informasikan ke pihak pelapor, “Sambungnya. ( */Vit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *