Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Dugaan Rugi Negara Rp9,3 Triliun, Penanganan PT MHU Dinilai Belum Jelas

IMG 20260617 WA0014
Keterangan foto : Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H dan Sekertaris FPHI, Rabu (17/6/2026)

Hariandaerah.com Jakarta — Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp9,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tambang PT MHU belum juga menemui kejelasan hukum setelah berjalan selama 3,5 tahun. Menanggapi mandeknya penanganan kasus ini, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/6/2026), dengan hakim tunggal Agung Prasetyo, SH., MH.

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejagung sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022. Namun hingga kini, kasus yang berdampak besar pada keuangan negara itu belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, apalagi ditetapkan tersangkanya.

“Kami melihat ada dugaan standar ganda penegakan hukum. Kasus serupa seperti milik Samin Tan dengan potensi kerugian sekitar Rp8 triliun sudah diproses cepat, ada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Sementara PT MHU yang kerugiannya lebih besar justru dibiarkan berjalan di tempat,” tegas Faisal.

BACA JUGA:  Kejari Kota Malang Laksanakan Program Jaksa Agung Lewat Jaksa Menyapa

Ia mempertanyakan apakah kondisi ini terjadi karena pemegang saham perusahaan tersebut dianggap memiliki perlindungan hukum khusus. “Masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pihak yang kebal hukum?” tambahnya.

Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 158 huruf e KUHAP Baru. Pasal tersebut mengatur bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan ke jalur praperadilan.

BACA JUGA:  Rutan Kabanjahe Serukan Nilai Pengabdian Lewat Upacara Hari Kesadaran Nasional

Melalui langkah ini, FPHI mendesak Kejagung segera melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan secara terbuka dan transparan. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan, gugatan ini akan diperjuangkan hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *