PRINGSEWU – Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega berbuat asusila dengan anak tirinya yang masih berstatus dibawah umur hingga hamil. Pelaku TW (42), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung akhirnya tidak berkutik saat ditangkap Polisi dirumahnya pada Rabu (6/11/2024).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, aksi kasus ini terungkap setelah guru BK disekolah korban curiga karena melihat perubahan fisik dan kondisi korban yang lemas. Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya tenaga medis menyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
“Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yaitu TW yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tau kejadian ini kemudian melaporkan kepada polisi,” ujar Kompol Robi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (7/11/2024).
Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.
Perbuatan bejat ini, lanjut Wakapolres, dilakukan dirumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya,” ungkap Robi.