Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Muslim A Gani: APH Berhak Minta Keterangan Siapa Saja

Kuasa hukum
Pengacara dari Aceh Legal Consult (ALC), Mislim A Gani SH CPM. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Adanya isu aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan meminta keterangan Kepala Dinas di Kota Langsa sebaiknya tidak diasumsikan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindak pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara dari advocad Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH CPM pada Hari Kamis (15/08/2024) menanggapi isu yang sedang hangat dibicarakan di Kota Langsa

“Penting untuk dipahami, APH berhak meminta keterangan kepada siapa saja yang terindikasi ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ucapnya menjawab pertanyaan wartawan hariandaerah.com.

Muslim menjelaskan, jika ada Kepala Dinas diminta keterangan oleh Jaksa, sebaiknya kita tidak mengasumsikan bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindak pidana.

BACA JUGA:  Polda Aceh Serahkan Tersangka Tambang Ilegal dan Barang Bukti ke Kejaksaan

“Namun, jika terindikasi ada kecurigaan, proses hukum harus berjalan dengan adil dan berdasarkan bukti yang kuat,” tegasnya.

“Mengenai adanya pihak yang membuat pernyataan, Kepala Dinas yang diambil keterangan oleh Kejaksaan untuk dinonaktifkan, itu tergantung pada prosedur dan regulasi yang berlaku,” katanya lagi.

Muslim menambahkan, jabatan Kepala Dinas itu diangkat bukan asal tunjuk, tapi berdasar kriteria yang telah ditentukan. Silahkan dibuka dan pelajari saja PP No.11 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2020 dan PP No.94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, semuanya telah diatur disana. “Ini Negara Hukum, jadi semua ada aturannya,” sebutnya.

BACA JUGA:  Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan

Pengacara dari ALC ini kembali mengatakan, Kepala Dinas diambil keterangan, belum tentu itu perbuatan dari Kepala Dinasnya, bisa saja bawahannya. Ini kan perlu diluruskan. Gunakan azas praduga tidak bersalah, jangan menggiring opini publik karena bisa ciptakan kisruh.

“APH juga sering diperiksa, walau mereka diberi wewenang menurut undang – undang bertindak sebagai pemeriksa, Ini namanya hukum berlaku untuk siapa saja, tidak terkecuali,” ungkap Muslim saat dijumpai disalah satu cafe.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *