Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Izin Pengelolaan Pertambangan Batu Bara, DPRK Aceh Barat Minta Masuk Dalam UUPA

Dprk
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin. (Foto: hariandaerah.com/Fadhil).

MEULABOH – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat meminta agar izin tentang pertambangan batu bara bisa dimasukan secara umum di Draf Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H. Kamaruddin menilai proses perjalan pengelolaan pertambangan di kabupaten setempat, tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Kalau kita lihat tambang di Aceh Barat yang sudah berjalan tidak sesuai dengan harapan kita,” kata Kamaruddin kepada media ini, Sabtu (4/3/2023).

Menurut Kamaruddin, dengan adanya perubahan UUPA nomor 11 tahun 2006 ini agar kedepannya bisa dituangkan tentang pertambangan batu bara. Jangan hanya spesifik saja dengan Migas. Karena potensi pertambangan Batu Bara lebih besar dari pada Minyak dan Gas.

“Sejauh ini di Aceh Barat ada tujuh izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Perketat Pengamanan Pantai di Tegal Saat H+1 Lebaran, Kunjungan Capai 3.600 Orang

Ia menambahkan, disamping mendapakatkan royalti yang menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Barat, dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi pertanyaan bagi pihaknya hingga saat ini.

“Disamping kita mendapat Royalti dan CSR bagi PAD, kita juga belum mendapat laporan angka pasti berapa yang disumbangkan bagi kas daerah, secara asumsi kita baru mendapat laporan dari sebelah pihak yang disusun oleh perusahaan sendiri. Kita tidak tahu berapa besaran pasti Royalti dan CSR itu yang menjadi penambah PAD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait produksi CSR oleh perusahaan perusahaan yang ada di Aceh Barat.

“Kita mendesak perusahaan perusahaan tambang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar segera menyerahkan data atau laporan kepada DPRK setempat terkait jumlah produksi serta hitungan Royaltinya serta CSR. Jangan asik secara lisan saja,” tuturnya.

BACA JUGA:  Peringati HUT Yang Ke 6, Prodi Ilmu Hukum UTU Lakukan Pengabdian Pada Masyarakat

Maka dari itu, Kamaruddin meminta dengan adanya Draf Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh agar bisa mengikat izin pertambangan tentang batu bara.

“Harus dituangkan nantinya terkait izin pertambangan tentang batu bara, agar lebih jelas,” ujarnya.

Kamaruddin menyebutkan, agar draf rancangan perubahan yang sedang di sosialisasikan ini perlu di tambah aturan – aturan baru yang mengatur tambang yang saat ini banyak tidak memiliki legalitas dalam menjalankannya.

”Kemudian agar Tambang di Aceh Barat ini mempunyai legalitas serta jelas dalam menjalankannya maka perlu aturan baru,” pungkasnya.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *