Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Jalan Rusak Akibat Truk Tambang Ilegal, Warga Pringsewu Geram, Akses Vital ke Rumah Sakit dan Sekolah Terancam

PRINGSEWU — Warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, dibuat geram oleh rusaknya akses jalan akibat lalu lalang dam truk pengangkut tanah urug bermuatan berat. Kendaraan-kendaraan tersebut setiap hari melintas dari arah dua lokasi penggalian tanah urug yang diduga ilegal, masing-masing berada di Pekon Fajar Agung Barat dan Pekon Fajar Agung (Induk).

Tambang di Fajar Agung Barat disebut-sebut milik Nyoto, warga setempat, dan telah beroperasi sekitar empat bulan. Sementara tambang di Fajar Agung (Induk) yang diduga dikelola Iskandar, telah beraktivitas nyaris dua tahun tanpa penindakan jelas dari pemerintah maupun aparat terkait.

Jalur yang kini rusak parah itu bukan sekadar jalan lingkungan biasa, namun merupakan akses vital yang setiap hari digunakan warga menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pringsewu. Tak hanya itu, jalan tersebut juga melintasi kawasan padat permukiman dan dekat dengan sejumlah sekolah, sehingga keberadaan dam truk pengangkut tambang dianggap sangat membahayakan.

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Lambannya Inspektorat Tanggamus Tindak Dugaan KKN di Pekon Gunung Tiga

“Ini bukan hanya soal jalan rusak. Tapi menyangkut keselamatan. Anak-anak sekolah melintas di sini, warga yang bawa motor juga tiap hari lewat. Sekarang jalan rusak berat, debu tebal, dan dam truk pengangkut tidak ada yang mengatur,” ujar seorang warga, Selasa 22 Juli 2025.

Warga mengaku heran mengapa tambang ilegal dibiarkan terus beroperasi tanpa hambatan. Mereka khawatir jika kondisi ini terus dipelihara, akan berdampak pada keselamatan masyarakat, keterlambatan layanan darurat, serta kerusakan fasilitas publik yang lebih luas.

“Kalau ambulans lewat sini dan terhambat karena dam truk atau jalan berlubang, siapa yang tanggung jawab. Ini bukan sekadar gangguan kenyamanan, tapi sudah masuk ke ranah keselamatan publik,” tegas warga lainnya.

Situasi makin diperparah karena tidak ada papan informasi, rambu lalu lintas, atau pengawasan dari petugas di jalur yang dilalui kendaraan tambang. Warga menyebut anak-anak sekolah sering harus menepi cepat-cepat saat dam truk pengangkut melintas dengan kecepatan tinggi dalam keadaan kosong menuju lokasi tambang, tanpa memperhatikan lingkungan sekitar.

BACA JUGA:  Tower Bersama Group ( TBG) Diduga Pasang Tiang di Bahu Jalan, Langgar Aturan, PT APRA Jadi Vendor di Pringsewu dan Lampung Tengah

“Anak-anak SD sering kaget pas dam truk lewat. Kadang mereka lari ke pinggir jalan sambil tutup hidung karena debu. Apakah harus tunggu ada korban dulu baru ada tindakan?” keluh seorang orangtua murid yang tinggal di sekitar lokasi.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Terpadu, dan Satpol PP terkhusus aparat penegak hukum ( APH) Kepolisian Polres Pringsewu segera turun tangan.  Aktivitas tambang yang tidak berizin dan merusak fasilitas umum harus dihentikan demi kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun instansi teknis terkait mengenai legalitas dua lokasi tambang yang terus dikeluhkan warga tersebut. ( Tim )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *