Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tower Bersama Group ( TBG) Diduga Pasang Tiang di Bahu Jalan, Langgar Aturan, PT APRA Jadi Vendor di Pringsewu dan Lampung Tengah

IMG 20250905
Tiang internet milik PT APRA tampak berdiri di bahu jalan pemukiman warga di Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, yang menuai keluhan masyarakat terkait izin dan keselamatan. (Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU – Aktivitas pemasangan tiang internet dan kabel fiber optik (FO) di Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, serta Kampung Sri Way Langsep, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, kini menjadi sorotan publik. Perusahaan yang diduga berada di balik proyek ini adalah Tower Bersama Group (TBG), yang menunjuk PT APRA sebagai vendor pelaksana di lapangan.

Pantauan di lokasi memperlihatkan sejumlah tiang penyangga kabel telah berdiri di bahu jalan hingga mendekati tiang listrik PLN. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga karena dinilai mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Seorang warga Banyumas yang enggan disebutkan namanya mengatakan pemasangan dilakukan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan resmi.

“Kami hanya kaget melihat tiang-tiang itu sudah berdiri. Tidak ada yang menjelaskan apakah ini ada izin atau tidak. Yang kami tahu, tiang berdiri di bahu jalan, dan itu membahayakan,” ucap warga tersebut.

Warga Kampung Sri Way Langsep juga menyampaikan keluhan yang sama. Bahu jalan yang mestinya menjadi ruang darurat kini dipenuhi tiang pancang.

BACA JUGA:  Pekon Keagungan Salurkan BLT-DD 2025 kepada 25 KPM

Beberapa warga bahkan menilai pemasangan tersebut merusak tata ruang dan estetika lingkungan desa.

Sementara itu, dari pihak vendor, Aji selaku pengawas lapangan PT APRA sebelumnya mengaku pihaknya telah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Tengah dan Dinas PU Kabupaten Pringsewu.

Ia juga menyebut wilayah pemasangan meliputi Desa Sri Rahayu (Pringsewu) dan Kampung Sri Way Langsep (Lampung Tengah), dengan jenis tiang yang digunakan adalah tiang Wi-Fi  untuk jaringan kabel fiber optik.

Secara profesional, Tower Bersama Group dikenal sebagai salah satu perusahaan infrastruktur telekomunikasi. Melalui jaringan fiber optik dan tiang Wi-Fi pole, perusahaan ini menyuplai layanan internet yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui paket berlangganan.

Sistem kerjanya adalah menarik kabel fiber optik ke titik-titik pemukiman, lalu memasang perangkat distribusi yang memungkinkan warga mengakses internet berkecepatan tinggi.

Namun, dalam praktiknya, pemasangan tiang di bahu jalan memunculkan polemik karena diduga melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 secara tegas melarang pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) tanpa izin tertulis dari penyelenggara jalan.

BACA JUGA:  Simsalabim Abrakadabra!: Seleksi BUMD Pringsewu Diduga Hanya Formalitas, Titipan Politik Terselubung Makin Terang Benderang

Tiang utilitas, termasuk jaringan telekomunikasi, hanya boleh dipasang setelah ada rencana teknis yang disetujui dan pengawasan resmi pemerintah.

Permasalahan ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam tata kelola proyek antara perusahaan besar dan vendor di lapangan.

Di satu sisi, TBG sebagai pemilik proyek diduga tidak memastikan vendor menjalankan pemasangan sesuai aturan.

Di sisi lain, PT APRA sebagai pelaksana dinilai bertindak tanpa melibatkan masyarakat sekitar dan mengabaikan standar aturan.

Media Hariandaerah.com akan terus menelusuri dugaan keterlibatan Tower Bersama Group dalam proyek ini, meneliti keabsahan izin yang disebutkan, serta menampung keluhan masyarakat yang merasa dirugikan dengan berdirinya tiang-tiang fiber optik di bahu jalan pemukiman mereka. ( Davit  )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *