Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Kantor Imigrasi Tanjung Uban Raih Opini Sangat Baik dari Ombudsman RI

WhatsApp Image 2026 02 10 at 15.18.13
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menerima secara langsung piagam penghargaan dari Ombudsman di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Kota Batam, Senin (9/2/2026). Foto: Ist.

TANJUNG UBAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban kembali meraih penghargaan, kali ini untuk penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 untuk Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah se-Kepulauan Riau.

Prestasi yang didapat adalah opini Sangat Baik dan menjadi satu-satunya wilayah yang mendapatkan penghargaan tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Pusat Informasi Haji (PIH) Kota Batam, Ruang Jabal Rahmah lantai 2, Senin, (9/2/2026) kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto menerima secara langsung penghargaan tersebut bersama Kepala Subbagian Tata Usaha Doni Romdoni.

Adi Hari Pianto selaku Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan yang diraih oleh Kantor Imigrasi Tanjung Uban, ia menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan langkah awal untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun depan.

BACA JUGA:  Adi Erlansyah Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2023 Di Kabupaten Pringsewu

“Penghargaan ini bukan sekadar prestasi, tetapi juga pengakuan atas kerja keras seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional. Semoga penghargaan-penghargaan yang telah diraih dapat terus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menjadi langkah awal menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ujarnya.

Penghargaan tersebut diberikan langsung diserahkan oleh Pimpinan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, didampingi perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau. Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Uban dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan profesional.

BACA JUGA:  Danyon C Pelopor Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

Penilaian ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai bagian dari fungsi pengawasan pelayanan publik secara nasional.

Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas layanan, menjaga integritas, dan berinovasi dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di tahun depan. Dengan pencapaian ini, Kantor Imigrasi Tanjung Uban menegaskan tekadnya untuk terus menghadirkan layanan yang prima bagi masyarakat, sesuai standar pelayanan publik yang ditetapkan pemerintah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *