Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kota Langsa Gelap! HMI Desak Menteri Dalam Negeri Evaluasi Gubernur Aceh

Kota Langsa Gelap! HMI Desak Menteri Dalam Negeri Evaluasi Gubernur Aceh IMG 20250324 232000
Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Abdi Maulana. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi Gubernur Aceh akibat problematika Kota Langsa yang sudah diambang degradasi, Senin (24/03/2025).

“Seharusnya Gubernur Aceh selaku Mother Of Government di tingkat Provinsi Aceh kiranya dapat menjadi problem solving atas permasalahan di setiap daerah khususnya di bumi Serambi Mekkah,” ucap Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Abdi Maulana.

Namun sikap ataupun upaya-upaya Kolektif Kolegial terhadap persoalan di daerah dalam Provinsi Aceh khususnya di Pemerintahan Kota Langsa tidak mencerminkan bahwasannya Gubernur Aceh ialah Mother Of Government.

Abdi Maulana dengan tegas meminta Mendagri untuk mengevaluasi Gubernur Aceh karena adanya problematika Kota Langsa. Abdi menilai masalah ini sudah diambang degradasi. Namun sangat disayangkan, malah sebaliknya tingkah kekanak-kanakan serta ketidak profesionalitas ditampilkan oleh Pemerintah Aceh.

“Dapat dilihat dari no surat : 100.1.2/3163 tentang penjelasan terhadap penyelesaian DPRK Langsa, terkait Tatib, AKD, dan Penjadwalan rapat paripurna yang ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir SIP, MPA,” sebutnya.

Abdi mengatakan, seharusnya Pemerintah Aceh dapat bersikap arif serta bijaksana dan tegas dalam mengambil kebijakan agar dapat menjadi problem solving atas persoalan yang terjadi di Langsa, bukan “MENYE-MENYE”.

Polemik yang terjadi di Kota Langsa tidak terlepas sebagai dampak dari Pesta Demokrasi PEMILU, khususnya PILKADA Tahun 2024. Adanya pembiaran yang berlarut-larut tentunya menjadi dasar Api dalam Sekam yang nantinya menjadi boomerang bagi pemerintahan, baik di Kota Langsa sendiri dan tentunya akan berdampak buruk bagi citra Pemerintah Aceh dibawah kepemimpinan Muzakir Manaf.

Lebih lanjut, Abdi Maulana menerangkan bahwa tidak ada rumus yang dapat dikaitkan dengan persoalan internal DPRK Langsa sehingga pelantikan Walikota Langsa di tarik-ulur. Persoalan internal DPRK Langsa itu ialah hal yang lumrah karna di setiap daerah di Indonesia juga terdapat persoalan internal karena sejatinya DPR sudah menjadi instansi legislatif yang bobrok.

BACA JUGA:  Hadirkan Panelis Dari Unsyiah, Debat Publik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa Berlangsung Meriah

Dengan terbitnya surat dari Sekretariat Daerah Aceh dengan Nomor surat 001.5/2691 yang ditandatangani oleh plt Sekretaris Daerah Aceh Drs Alhudri, MM dalam agenda tentang rapat Fasilitasi penyelesaian persoalan yang ada di kota Langsa yang dilaksanakan pada tanggal 12 Maret lalu, diharapkan menjadi penerang kegelapan bagi kota langsa.

“Kami Apresiasi, walaupun dugaannya dilakukan karena sudah banyaknya dorongan di kalangan masyarakat baik di sosial media online maupun cetak, Tetapi alhasil Pemerintah Aceh menjadi sumber kegelapan dan gagal menjadi Mother of Government bahkan menjadi sebuah bukti langkah awal Gubernur Aceh menjadi pemimpin yang GAGAL,” kata Abdi.

Ketua HMI Cabang Langsa menilai ketika Gubernur Aceh menjadi problem solving terhadap polemik Kota Langsa, Gubernur tidak akan dirugikan dari segi apapun bahkan kebijakan tersebutlah yang akan membuktikan bahwa Layak dan Pantas seorang Muzakkir Manaf memimpin Aceh.

Persoalan pelantikan kepala daerah terpilih Kota Langsa telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku terkhusus pada aturan Perpres nomor 80 tahun 2024, serta dengan diundangnya Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal mengikuti kegiatan Reatret di Magelang lalu ialah sebuah bukti De Facto Negara sudah melegalkan dan mengakui bahwa peserta yang hadir adalah Pemimpin sah di setiap daerah di Indonesia.

Lantas apa yang menjadi “menye-menye” terhadap Pemerintah Aceh kalau bukan sikap ketidak profesionalitasan atau kekanak-kanakan yang ada pada jiwa kepemimpinan Muzakir Manaf ???

BACA JUGA:  "Kejam", Suami Diduga Bakar Istri Hingga Tewas Di Langsa

“Toh demikian jika diminta segera menjadwalkan, maknanya juga Surat keputusan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih sudah rampung, lantas kenapa mesti di tarik-ulur lagi?,” tanyanya heran.

Abdi kemudian menegaskan, sikap syeh syoh Pemerintah Aceh ini mencerminkan bahwa Kepemimpinan di Aceh belum dewasa dan lalai dengan amanah Menteri Dalam Negeri, serta itulah bentuk pengkhianatan terhadap Negara yang terindikasi hanya untuk memuaskan hasrat oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan terkatungnya pelantikan Walikota Langsa juga akan menimbulkan masalah besar bagi roda pemerintahan Kota Langsa. Tidak menutup kemungkinan oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut akan mengambil kesempatan, yang rugi tentunya Kota Langsa sendiri,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Ketua HMI Cabang Langsa mendesak Menteri Dalam Negeri RI agar segera mungkin mengambil sikap tehas dan mengevaluasi Gubernur Aceh yang lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap Negara seperti yang dicitakan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini untuk memberikan kepastian agar Gubernur Aceh dapat menjadi mother of government bagi pemerintahan di Aceh, karena sejatinya Kepala Daerah di Kabupaten atau Kota di Aceh sudah seperti menjadi yatim dan piatu dikarenakan sikap gubernur aceh yang tidak profesional dan kekanak-kanakan.

Ini juga dapat menjadi acuan dan referensi kepada Bapak Mendagri untuk menyelamatkan roda organisasi dan menghindari kegaduhan yang lebih besar, khususnya di Kota Langsa upaya hajat hidup masyarakat dan orang ramai.

“Terakhir, kami selaku kader HMI akan siap ketika ibu pertiwi memanggil demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT,” pungkas Abdi Maulana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *