SULA – Karantina Ternate, melalui wilayah kerja Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, telah berhasil mencegah penyelundupan puluhan burung Nuri dilindungi yang akan diantar ke pulau lain.
Sebanyak 16 ekor Nuri Kasturi (Lorius garrulus) dan 10 ekor Nuri Merah (Eos bornea) telah diamankan oleh petugas karantina di kapal KM. Aqua Star asal Pulau Obi yang hendak menjalani perjalanan ke Banggai, Sulawesi Tengah.
Arief, penanggung jawab wilayah kerja Sanana, menjelaskan bahwa, puluhan burung ini ditemukan saat petugas melakukan pengawasan kapal. Mereka mendengar suara kicauan burung yang saling sahut-menyahut di dalam kapal. Setelah pengecekan lebih lanjut, ternyata terdapat burung Nuri yang tidak dapat diidentifikasi pemiliknya.
“Puluhan burung Nuri ini ditemukan di KM. Aqua Star tanpa pemilik yang jelas,” ungkap Arief, Sabtu (21/10/2023).
Nuri Kasturi dan Nuri Merah adalah jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu, puluhan burung dilindungi ini akan ditahan oleh Karantina untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setelah dinyatakan sehat, burung-burung ini akan diserahkan ke BKSDA Resort Sanana untuk direhabilitasi.
Kepala Karantina Ternate, Tasrif, menyatakan bahwa menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan adalah salah satu tugas utama yang diemban oleh Karantina berdasarkan Undang-Undang. Ia menegaskan komitmen Karantina untuk terus bekerja sama dengan BKSDA guna mencegah aktivitas ilegal terkait tumbuhan dan satwa liar atau langka.
Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara instansi penegak hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan menghentikan perdagangan ilegal satwa dilindungi.









