Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Tahan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Korupsi APBDes2024

Kejari Tahan Pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang Terkait Dugaan Korupsi APBDes2024 Screenshot 2025 0213 200215

TANGERANG – Setelah menetapkan 2 orang operator Desa , kini Kejari Kabupaten Tangerang kembali ungkap dan menahan inisial WA pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang pada Kamis 13 Februari 2025.

“Tersangka WA selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang, Penetapan Tersangka WA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025. tersangka WA di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,”jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra.

Doni menambahkan, Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Tempat Usaha Penunggak Pajak, Ditempel Stiker Peringatan oleh Bapenda Kabupaten Tangerang

“Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,”ungkapnya.

BACA JUGA:  Kerapatan Indonesia Tanah Air Puji Kejari Kabupaten Tangerang, Minta Tuntaskan Dugaan Korupsi APBDes 

Doni mengatakan, akibat perbuatan tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp1.271.596.502.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *