SIMEULUE – Penganiayaan terhadap Yanti (38 Th) warga Nasreheu yang dilakukan oleh calon DPRK Simeulue yang terpilih pada Pemilihan Umum 2024 berinisial ES tetap lanjut ke meja hijau, pasalnya mediasi yang dilakukan oleh pihak Desa setempat tidak membuahkan hasil karena korban tetap ingin melanjutkan ke ranah hukum.
Upaya mediasi secara kekeluargaan yang dilakukan aparatur Desa Nasrehe kepada dua pihak yakni ES dengan Yanti Kasurawati yang bertikai beberapa waktu lalu menuai jalan buntu. Yanti Kasurawati selaku korban menolak untuk berdamai, dan tetap menempuh jalur hukum.
Sekretaris Desa Nasreheu, Suhadi, mengatakan, Pemerintah Desa menerima surat dari Polres Simeulue untuk perkara tersebut sekiranya dapat dilakukan perdamaian di tingakat desa dengan cara mediasi.
“Setelah dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh aparatur desa Nasreheu, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, artinya korban tetap ingin menempuh jalur hukum, sehingga pihak desa telah menyurati kembali Polres Simuelue, bahwa perdamaian melaluo mediasi tidak berhasil,” ungkap, Suhadi, Jumat (28/6/2024)
Sementar di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Idris, S.H.I berharap kepada penyidik Polres Simeulue kiranya kasus ini segera diproses secara hukum yang berlaku dan segera menetapkan pelaku menjadi tersangka.
“Berhubung mediasi tidak tercapai, maka harapan saya kiranya Penydik Polres Simeulue segera memproses perkara ini sampai tuntas, sehingga klien saya mendapatkan keadilan hukum,” harap Idris mengonfirmasi hariandaerah.com, Jumat (28/6/2024).
Menurut Idris, Ia percaya bahwa penyidik pasti bekerja profesional dan menegakkan keadilan tanpa pilih bulu.
“Kita akan mendampingi korban dan akan mengawal kasus ini sampai selesai,” tutup Idris.
Diketahui, Yanti berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri 8 Kecamatan Salang, Yanti melaporkan ES ke Polres Simeulue dan diterima Polres Simeulue nomor register perkara: STTLP/38/VI/2024/SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH tanggal 11 Juni 2024.