JAKARTA – Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan kerja sama tentang pengawasan multimedia dan koordinasi data/ informasi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi tonggak penting, yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) Amir Yanto dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Pangerapan di Kantor Kominfo Jakarta pada Senin (18/9/2023).
Amir Yanto, dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa langkah ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber yang telah ditetapkan Pemerintah. Peraturan ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia.
“Oleh karenanya, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” kata Amir Yanto.
Amir Yanto menjelaskan, bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan, sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sesuai dengan Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen adalah mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum. Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum. Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust terhadap institusi Kejaksaan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi langkah yang sangat diperlukan.
Amir Yanto juga menjelaskan bahwa, perjanjian kerja sama ini akan membantu menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.
“Para pihak dapat memberikan dukungan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. Selain pemberian dukungan, kerja sama ini juga mencakup beberapa hal diantaranya pemanfaatan perangkat, pengawasan multimedia, koordinasi data/informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi program literasi digital dan kegiatan lainnya,” Jelasnya.
Selain mengoptimalkan pengawasan multimedia, Amir Yanto berharap kerja sama ini bisa diimplementasikan di seluruh satuan kerja Kejaksaan. Ia juga berharap bahwa perjanjian ini menjadi langkah awal dalam memajukan teknologi informasi Indonesia ke tingkat yang lebih maju. Dengan kolaborasi yang kuat antara Kejagung dan Kominfo, diharapkan akan tercipta lingkungan digital yang lebih aman dan tertib untuk mendukung keamanan nasional.