Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kejaksaan Terima AM, Tersangka Pembunuhan

Tersangka Pembunuhan di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, AM (41) saat diserahkan oleh Satreskrim Polres Aceh timur ke JPU Kejari setempat. (Foto:hariandaerah.com/Humaspolres)
Tersangka Pembunuhan di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, AM (41) saat diserahkan oleh Satreskrim Polres Aceh timur ke JPU Kejari setempat. (Foto:hariandaerah.com/Humaspolres)

ACEH TIMUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima tersangka pembunuhan dari penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21), Jum’at (05/07/24).

Dalam kasus ini, Polda Aceh melimpahkan perkara dan tersangka tindak pidana penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Gampong Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur kepada Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat STrK, SIK kepada awak media mengatakan, pelimpahan ini kita lakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

“tersangka AM (41) warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan barang bukti dalam perkara tersebut sudah kami limpahkan ke JPU pada Kamis (04/07/2024) sore,” ucap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan

Iptu Adi Wahyu mengatakan, atas perbuatannya, AM dipersangkakan 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Sabtu, (06/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB di saat korban (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya, Ridwan dan Alimuddin. Namun tiba-tiba AM datang dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi, namun berhasil dilerai oleh pemilik warung, kemudian AM keluar dari warung tersebut.

BACA JUGA:  Akhir Pendaftaran, KIP Langsa Terima 2 Pasangan Calon dan Berkas Terverifikasi Lengkap

“ketika di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan oleh AM terhadap korban. Akibat pukulan itu, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, tetapi Ridwan masih berkelahi dengan AM sehingga dilerai oleh Alimuddin,” terangnya lagi.

“korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Namun tidak lama, korban meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan visum”, lanjutnya.

“sedangkan AM yang mengetahui korban meninggal dunia, berusaha melarikan diri. Namun warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur berhasil mengamankan AM,” ungkap Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *