ACEH TIMUR – Kepolisian resort (Polres) Aceh Timur di-Praperadilan-kan (Prapid) terkait penahanan seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam keluarga, Kamis (11/09/2024).
Praperadilan ini dilakukan oleh Advokat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates, yaitu Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH dengan mendaftarkan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Idi tanggal 10 September 2024, Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi.
Advocad senior di Kota Langsa, Muslim A Gani SH yang juga merupakan pengacara Prapid ini mengatakan, gugatan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur bermula ketika pihaknya mendampingi klien berinisial NA (32) yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, Tanggal 5 September 2024.
“Tersangka NA sendiri memiliki dua anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan peran seorang ibu. Ia ditahan dengan tuduhan penggelapan dalam keluarga,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Kamis (11/09/2024).
Muslim A Gani menjelaskan, pihaknya sudah sampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur agar tersangka jangan ditahan, karena kasusnya cuma seperti itu, namun Kasat Reskrim menjawab bahwa pihaknya sudah gelar perkara.
“Itu juga kita sampaikan kepada Kanit kalo ini tidak boleh ditahan dan tidak ada istilah penggelapan dalam keluarga selama terikat dalam perkawinan, karena meraka kan saat itu masih hidup bersama,” terangnya.