Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan

Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan IMG 20240911 180959
Pengacara Muslim A Gani SH, Misra Purnamawati SH MH, Dian Yuliani SH dan Maulana Akbar SH saat mendaftar gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Idi. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

ACEH TIMUR – Kepolisian resort (Polres) Aceh Timur di-Praperadilan-kan (Prapid) terkait penahanan seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam keluarga, Kamis (11/09/2024).

Praperadilan ini dilakukan oleh Advokat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates, yaitu Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH dengan mendaftarkan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Idi tanggal 10 September 2024, Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi.

Advocad senior di Kota Langsa, Muslim A Gani SH yang juga merupakan pengacara Prapid ini mengatakan, gugatan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur bermula ketika pihaknya mendampingi klien berinisial NA (32) yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, Tanggal 5 September 2024.

“Tersangka NA sendiri memiliki dua anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan peran seorang ibu. Ia ditahan dengan tuduhan penggelapan dalam keluarga,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Kamis (11/09/2024).

Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan IMG 20240911 180853
Pengacara Muslim A Gani SH dan Dian Yuliani SH saat mengawal pendaftaran Praperadilan kepada Pihak Polres Aceh Timur dan Polda Aceh di Pengadilan Negeri Idi, Rabu(10/09/2024).

Muslim A Gani menjelaskan, pihaknya sudah sampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur agar tersangka jangan ditahan, karena kasusnya cuma seperti itu, namun Kasat Reskrim menjawab bahwa pihaknya sudah gelar perkara.

“Itu juga kita sampaikan kepada Kanit kalo ini tidak boleh ditahan dan tidak ada istilah penggelapan dalam keluarga selama terikat dalam perkawinan, karena meraka kan saat itu masih hidup bersama,” terangnya.

Selanjutnya Muslim mengatakan bahwa pihak Polres Aceh Timur bersikeras tetap menahan tersangka. “Sementara pelapor adalah mantan suami tersangka sendiri yaitu Supriadi alias Adi bin Suharto, yang diketahui mempunyai rekam jejak sebagai terpidana dalam kasus Narkotika,” sebutnya.

BACA JUGA:  Kasus Pembunuhan 2019 Terungkap Dalam Gelar Rekonstruksi

Muslim menambahkan, pelapor atas nama Supriadi ini telah bercerai dengan tersangka NR pada tahun 2022, dan yang buat aneh adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor punya tahun 2015.

“Ditahun tersebut kan masih lahir satu anak dari pernikahan mereka, kok ada penggelapan, status suami istri kan itu sah.” kata Muslim dengan penuh senyuman.

“Atas ini, Polisi tidak mau tahu dan tetap menindaklanjuti laporan yang terlalu mengada-ngada. Padahal secara tegas telah dilarang oleh undang-undang, ketentuan Pidana sebagaimana dimuat dalam pasal 367 ayat 1, tidak perlu ditafsirkan lagi lah,” sambungnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berbicara dengan ahli melalui kontak person dan mereka heran kenapa harus ada penahanan terhadap ini.

Sementara, Pemerintah RI bersama DPR RI bahkan sudah mempertegas terkait kasus tersebut dalam pasal 481 UU No. 1 Tahun 2023, yang akan berlaku tahun 2026 mendatang, dimana terhadap kasus suami istri masih dalam ikatan perkawinan tidak ada penuntutan, kecuali mereka sudah berpisah meja, tempat tidur dan atau harta bersama.

“Terhadap itu tidak boleh ada penuntutan, jadi kenapa dipaksakan NR untuk ditahan,” ketusnya bersama Misra purnamawati dan Dian Yuliani.

BACA JUGA:  Pelaku Rudapaksa Adik Ipar Ditangkap Polisi, Korban Ditangani Unit PPA

Muslim A Gani turut menyampaikan bahwa pelapor merupakan orang kuat, maka kasus penggelapan dalam keluarga yang masih terikat suami Istri ini, berani dibidik dengan pasal 378 dan atau 379 Sub Pasal 376, padahal pasal 367 KUHPidana tegas sudah melarang.

“Namun anehnya, Kasat Reskrim bersikeras untuk menahan klien kami. Untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat, maka kami ambil langkah upaya hukum Praperadilan ini,” paparnya.

“Kami juga menyurati Kompolnas, Menkumham dan Kabareskrim Mabes Polri. Intinya akan kita surati semua pihak terkait. Untuk menegakkan keadilan tak perlu takut, kami sudah siap apapun,” tegas Muslim.

Gugatan sudah diajukan dan didaftar kepada Pengadilan Negeri Idi dengan registrasi Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi, tanggal 10 September 2024 oleh pengacara Muslim A Gani dan kawan-kawan terhadap :

1. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh selaku TERMOHON PRAPERADILAN I

2. Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Timur selaku TERMOHON PRAPERADILAN II

3. Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur selaku TERMOHON PRAPERADILAN III

4. Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Aceh Timur selaku TERMOHON PRAPERADILAN IV.

“Kita tinggal tunggu agenda sidang saja, dan kami juga sudah surati Komisi Yudisial (KY) untuk terlibat langsung mengawasi jalannya sidang di PN Idi, suratnya sudah kita sampaikan ke mereka,” ungkap Muslim A Gani dan rekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *