Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan

Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan IMG 20240911 180959
Pengacara Muslim A Gani SH, Misra Purnamawati SH MH, Dian Yuliani SH dan Maulana Akbar SH saat mendaftar gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Idi. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

ACEH TIMUR – Kepolisian resort (Polres) Aceh Timur di-Praperadilan-kan (Prapid) terkait penahanan seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dalam keluarga, Kamis (11/09/2024).

Praperadilan ini dilakukan oleh Advokat dari Law Office Misra Purnamawati SH dan Assosiates, yaitu Misra Purnamawati SH MH, Muslim A Gani SH, Dian Yuliani SH, dan Maulana Akbar SH dengan mendaftarkan gugatan Prapid ke Pengadilan Negeri Idi tanggal 10 September 2024, Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi.

Advocad senior di Kota Langsa, Muslim A Gani SH yang juga merupakan pengacara Prapid ini mengatakan, gugatan Praperadilan terhadap Polres Aceh Timur bermula ketika pihaknya mendampingi klien berinisial NA (32) yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis, Tanggal 5 September 2024.

BACA JUGA:  Kapolsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Bantu Warga Kurang Mampu

“Tersangka NA sendiri memiliki dua anak yang masih kecil dan sangat membutuhkan peran seorang ibu. Ia ditahan dengan tuduhan penggelapan dalam keluarga,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com, Kamis (11/09/2024).

BACA JUGA:  Parah! 2 Pria di Aceh Timur Transaksi Narkoba di Pekarangan Masjid
Tahan Perempuan Tersangka Penggelapan, Polres Aceh Timur di-Praperadilan-kan IMG 20240911 180853
Pengacara Muslim A Gani SH dan Dian Yuliani SH saat mengawal pendaftaran Praperadilan kepada Pihak Polres Aceh Timur dan Polda Aceh di Pengadilan Negeri Idi, Rabu(10/09/2024).

Muslim A Gani menjelaskan, pihaknya sudah sampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Aceh Timur agar tersangka jangan ditahan, karena kasusnya cuma seperti itu, namun Kasat Reskrim menjawab bahwa pihaknya sudah gelar perkara.

“Itu juga kita sampaikan kepada Kanit kalo ini tidak boleh ditahan dan tidak ada istilah penggelapan dalam keluarga selama terikat dalam perkawinan, karena meraka kan saat itu masih hidup bersama,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com