Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ, Dari Syiar ke Sidang

IMG 20250506 WA0062 scaled
Petugas dari Kejaksaan Negeri Pringsewu secara resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah LPTQ TA 2022 kepada petugas PTSP Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (6/5/2025). Pelimpahan ini menandai kesiapan perkara untuk disidangkan. (Davit/Hariandaerah.com)

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Penuntut Umum secara resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (6/5/25).

Pelimpahan perkara ini dilakukan setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan menyatakan bahwa perkara telah siap disidangkan. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) KUHAP.

Adapun pelimpahan dilakukan terhadap dua berkas perkara terpisah. Tersangka pertama, TP, merupakan Bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Sedangkan tersangka kedua, R, menjabat sebagai Sekretaris LPTQ dan juga Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di lingkungan yang sama.

BACA JUGA:  Mapas! Anggaran Dinsos Lampung Diduga Disulap, Gubernur Diminta Jangan Tutup Mata

Dalam proses pelimpahan, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk menetapkan hari sidang serta status penahanan terhadap para terdakwa dalam bentuk penahanan rutan. Permohonan ini diajukan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

“Berkas perkara sudah lengkap. Kami telah menyusun surat dakwaan dan menyatakan perkara siap untuk disidangkan. Bersamaan dengan itu, kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar segera menetapkan hari sidang dan penetapan status penahanan terhadap para terdakwa,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kade Dwi Atmaja.

Surat dakwaan memuat dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran di Keputran

“Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp584.464.193. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp494.974.684 telah berhasil dipulihkan pada tahap penyidikan,” tambah I Kade Dwi Atmaja.

Pelimpahan perkara ini membuka lembar baru proses hukum dalam penanganan dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan.

” Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga ke meja hijau, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menyentuh sendi moral dan publik.,”tutupnya.

( Davit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *