BandarLampung – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan CA alias CND sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu. Tersangka diketahui menjabat sebagai Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) dan diduga merugikan negara hingga Rp17,9 miliar.
Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Senin, 21 Juli 2025, oleh tim penyidik Kejati Lampung usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap 40 orang saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak awal 2025, penyidik menemukan pola perampokan dana nasabah dengan modus yang tergolong kompleks.
“CA diduga melakukan penarikan dana atas nama nasabah secara ilegal, menggunakan akun palsu (fake account), hingga membuat transaksi fiktif melalui mesin EDC (Electronic Data Capture),” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis resminya.
Tak hanya itu, CA juga mengajukan pinjaman dengan jaminan palsu (collateral fiktif) serta mengatur dana agar tampak seolah-olah bertambah guna memenuhi target yang ditentukan oleh bank. Semua praktik tersebut dilakukan dalam kurun waktu antara tahun 2021 hingga 2025.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik, Kejati Lampung berhasil menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah. Beberapa di antaranya adalah:
Satu sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kanci, Kabupaten Pringsewu dengan nilai taksiran sekitar Rp450 juta
Sejumlah unit kendaraan yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana
Uang yang telah diinvestasikan pada beberapa restoran, dengan total nilai mencapai Rp552 juta
Secara keseluruhan, total nilai sementara dari aset yang berhasil diamankan untuk upaya pemulihan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar.
CA kini resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung. Penahanan dimulai sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2025.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjut Ricky.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Kejati Lampung dalam memerangi tindak pidana korupsi, terlebih menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.
“Kami siap melayani masyarakat dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” tutup Ricky Ramadhan. ( */ Davit)








