Aceh Barat Daya – Skandal besar mengguncang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya). Sebanyak 223 unit kendaraan dinas raib tanpa jejak, menimbulkan dugaan praktik korupsi yang terstruktur.
Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh tahun 2024 mengungkapkan bobroknya tata kelola aset daerah, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) menyoroti kasus ini sebagai bentuk pembiaran sistematis terhadap aset negara.
Koordinator Kompak, Saharuddin, menegaskan bahwa hilangnya ratusan kendaraan ini bukan sekadar keteledoran administrasi, melainkan indikasi kuat adanya penyelewengan dan praktik ilegal yang bisa masuk ke kategori tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar kendaraan hilang, ini adalah perampokan aset negara di siang bolong. Jika kendaraan-kendaraan ini sudah masuk ke pasar gelap, berarti ada jaringan besar yang bermain,” tegas Saharuddin dalam keterangannya di Blangpidie, Selasa, 25 Februari 2025.
Audit BPK menemukan bahwa banyak kendaraan dinas yang tidak lagi dikelola oleh pemerintah, melainkan telah berpindah tangan ke pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai.
Bahkan, 38 unit kendaraan yang masih terdata di aset daerah tidak memiliki informasi lengkap, seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi, dan nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin kendaraan dinas yang dibeli dengan uang rakyat bisa hilang begitu saja tanpa ada yang bertanggung jawab? Kalau hanya satu atau dua unit, masih bisa dibilang keteledoran, tapi ini 223 unit! Ini jelas ada permainan kotor,” lanjutnya.
Lebih parah lagi, BPK juga menemukan adanya pencatatan ganda terhadap beberapa kendaraan, yang memperkuat dugaan bahwa aset-aset ini sengaja dimanipulasi demi keuntungan pihak tertentu.
Setidaknya empat unit kendaraan diduga dicatat lebih dari satu kali, dengan nilai anggaran Rp 63 juta.
Raibnya ratusan kendaraan dinas ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab? Apakah ada keterlibatan pejabat daerah? Ataukah kendaraan-kendaraan ini sengaja dialihkan ke pihak lain untuk keuntungan pribadi?
“Kalau kendaraan ini dipinjam secara sah, seharusnya ada dokumen resmi. Tapi kalau sampai tidak bisa dihadirkan dan diduga masuk pasar gelap, ini adalah bentuk korupsi terang-terangan!” ujar Saharuddin geram.
Ia pun menegaskan bahwa kejahatan ini tidak mungkin dilakukan sendirian. Ada indikasi kuat bahwa beberapa oknum di pemerintahan terlibat dalam penghilangan aset ini.
“Siapa yang terakhir kali menguasai kendaraan-kendaraan ini? Siapa yang bertanggung jawab atas pencatatannya? APH harus segera bertindak dan menelusuri aliran kendaraan ini. Jangan sampai para koruptor ini lolos begitu saja!” tambahnya
Dari total kendaraan yang hilang, BPK memperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar. Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin aset-aset lain di lingkungan Pemkab Abdya juga mengalami nasib yang sama.
Kompak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Abdya agar segera menangkap pelaku yang terlibat dalam skandal ini.
Saharuddin menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil agar tidak semakin banyak aset negara yang raib akibat praktik korupsi semacam ini.
“Kami tidak ingin kasus ini hanya menjadi laporan audit yang kemudian dilupakan. Kami mendesak APH untuk segera menangkap pencuri-pencuri ini! Kalau mereka dibiarkan, maka ini akan menjadi contoh buruk dan terus berulang di masa depan,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya untuk keuntungan pribadi dan menyebabkan kerugian negara dapat dijerat dengan hukuman berat.
“Hukuman bagi para pelaku ini tidak main-main. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar!” tegas Saharuddin.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus serupa, penindakan hukum yang lemah sering kali menjadi penyebab terus berulangnya korupsi di berbagai daerah. Jika kasus ini tidak ditangani serius, maka bukan tidak mungkin skandal serupa akan kembali terjadi.
Selain mendesak APH, Saharuddin juga menuntut Pemkab Abdya untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab dan menjelaskan bagaimana ratusan kendaraan ini bisa lenyap tanpa jejak.
“Pemkab Abdya harus buka suara! Jangan pura-pura tidak tahu! Siapa saja yang terakhir kali menggunakan kendaraan ini? Apakah ada laporan kehilangan? Jika tidak ada, berarti ini jelas kejahatan yang terorganisir,” katanya.
Ia juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk tidak tinggal diam.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, DPRK harus segera memanggil pihak-pihak terkait dan memastikan ada tindak lanjut atas kasus ini.
“Jangan hanya bicara di media, tapi tidak ada tindakan nyata! DPRK harus turun tangan dan memastikan skandal ini diusut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kasus hilangnya 223 kendaraan dinas ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi skandal besar yang mencoreng wajah pemerintahan di Abdya.
Masyarakat menanti langkah nyata dari APH dan pemerintah untuk menindak para pelaku yang terlibat.
“Kalau sampai tidak ada yang ditangkap, artinya negara ini benar-benar sedang sakit. Korupsi sudah menjadi budaya yang dibiarkan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkas Saharuddin.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau hanya akan menjadi bagian dari daftar panjang skandal korupsi yang tak pernah tersentuh hukum?








