Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Mediasi Hak Awak Kapal Berakhir Buntu, SPRIN Temukan Dugaan Pemalsuan Dokumen

IMG 20260820 040458
Suasana mediasi santunan awak kapal di Balai Desa Kluwut, Rabu 19/8/2026. Difasilitasi Kepala Desa Kluwut dan dihadiri SPRIN serta keluarga almarhum, namun berakhir tanpa kesepakatan.(Foto dok hariandaerah.com)

BREBES — Upaya mediasi penyelesaian hak santunan Awak Kapal Perikanan (AKP) berinisial W justru memunculkan temuan baru yang serius. Serikat Pelaut Republik Indonesia (SPRIN) mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen dan indikasi pelanggaran hukum dalam proses yang berlangsung di Balai Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Dalam wawancara eksklusif, Samsudin, Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPRIN, menjelaskan kronologi dan temuan penting yang terjadi pada Rabu (19/8/2026), saat upaya penyelesaian sengketa difasilitasi langsung oleh Kepala Desa Kluwut sebagai mediator.

“Kami sebenarnya sudah sangat mengupayakan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak. SPRIN menawarkan keringanan pembayaran santunan sebesar 75% dari kewajiban total yang seharusnya dibayarkan sesuai aturan,” ungkap Samsudin.

Berdasarkan Permen KP No. 4 Tahun 2026, ketentuan santunan adalah:

1.Pasal 108: Meninggal karena sakit minimal Rp100.000.000

2.Pasal 110: Meninggal karena kecelakaan kerja minimal Rp150.000.000

Namun, itikad baik SPRIN ditolak tegas oleh pemilik kapal KM Putra Kembar II GT 91. Melalui istri pemilik kapal, pihak pengusaha hanya menyanggupi sebesar Rp12.000.000, ditambah klaim BPJS yang nilainya jauh di bawah ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Peringati Hari Pahlawan ke-78, ORARI Lokal Pringsewu Gelar Special Event Station

“Angka tersebut sangat jauh dari kelayakan dan tidak mencerminkan penghargaan terhadap nyawa dan hak pekerja laut. Itu bukan penyelesaian yang adil,” tegas Samsudin.

Kasus ini semakin kompleks dengan temuan investigasi SPRIN. Terdapat perbedaan kontras antara keterangan Polairud yang menyatakan penyebab kematian murni sakit, dengan Surat Pernyataan Bersama yang diterbitkan pemerintah desa.

“Yang paling mencurigakan, surat itu dibuat oleh perangkat Desa Kluwut, namun menggunakan kop surat Desa Siwuluh. Ini sangat jelas mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP,” papar Samsudin.

Selain itu, Samsudin menyoroti adanya indikasi keberpihakan aparat desa terhadap pemilik kapal, sehingga proses musyawarah tidak menghasilkan keputusan yang adil dan mengabaikan ketentuan mutlak Permen KP.

Sampai saat ini, proses klaim BPJS juga tertunda lebih dari 40 hari tanpa kejelasan. Oleh karena itu, SPRIN meminta pemerintah tidak bersikap pasif.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Otonomi Daerah, Bupati Paramitha: Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Bebas Korupsi

“Kami mendesak Pemerintah dan Dinas terkait untuk segera hadir dan bertindak tegas menegakkan aturan. Hak keluarga almarhum harus dipenuhi sesuai ketentuan, dan dugaan pemalsuan dokumen harus diusut tuntas oleh pihak berwenang,” tuntut Samsudin.

“Kasus ini bukan sekadar soal uang. Ini soal perlindungan hukum, keadilan bagi pekerja laut, dan kepercayaan terhadap administrasi pemerintahan di tingkat desa,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum berhasil menjalin komunikasi maupun menerima tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Kluwut dan pihak pemilik kapal terkait persoalan ini. Pintu konfirmasi tetap terbuka. Awak media akan terus berupaya menelusuri dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait guna menyajikan fakta yang utuh, seimbang, dan terverifikasi bagi pembaca.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *