Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Azra Fadilah Prabowo: Dugaan Pungutan Uang Masuk Pabrik Mengancam Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Brebes

IMG 20260820 WA0031
Ilustrasi: "Kerja Bukan Komoditas." Dugaan pungutan biaya rekrutmen di Brebes mengancam meritokrasi dan keadilan akses kerja. Rekrutmen harus transparan, bebas biaya, dan berbasis kompetensi.(Dokumen hariandaerah.com) 

BREBES — Munculnya dugaan bahwa pencari kerja di Kabupaten Brebes diharuskan membayar sejumlah uang agar dapat diterima bekerja di salah satu perusahaan bukan sekadar keluhan perorangan. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar prinsip ketenagakerjaan, melainkan juga merusak fondasi tata kelola pembangunan ekonomi daerah yang sedang berupaya tumbuh.

Demikian dikemukakan Azra Fadilah Prabowo, S.I.P., Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, dalam tanggapan tertulisnya terkait maraknya keluhan para pencari kerja yang viral di media sosial Facebook. Unggahan tersebut mendapat beragam tanggapan dari netizen, Jumat (21/8/2026).

“Persoalan ini bukan hal baru. Pada November 2025, Pemerintah Kabupaten Brebes sudah menindaklanjuti aduan calon tenaga kerja terkait dugaan pembayaran kepada perantara atau calo agar bisa masuk bekerja di pabrik. Saat itu, Pemkab sudah menegaskan: proses rekrutmen yang sah, baik langsung maupun lewat lembaga penyalur, seharusnya bebas biaya bagi pencari kerja,” ungkap Azra.

“Namun pada 2026, DPRD Brebes kembali menyoroti aspirasi masyarakat yang melaporkan hal serupa. Ini menjadi alarm serius. Jika dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya soal uang, melainkan keadilan akses terhadap kesempatan bekerja,” tambahnya.

Azra menjelaskan dampak sistemik jika praktik “uang masuk pabrik” dibiarkan berjalan.

BACA JUGA:  Dosen Pascasarjana UIN SUNA Uji Kemampuan Mahasiswa KPI Di Sidang Tesis

“Ketika seseorang harus ‘membeli’ kesempatan bekerja, maka terjadi distorsi terhadap prinsip meritokrasi. Yang memperoleh pekerjaan berpotensi bukan lagi mereka yang paling kompeten dan memenuhi persyaratan, melainkan mereka yang mempunyai uang atau akses terhadap perantara tertentu,” tegasnya.

“Dalam perspektif kebijakan publik, situasi seperti ini menciptakan hambatan memasuki pasar kerja, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok muda yang justru paling membutuhkan pekerjaan. Pekerjaan tidak boleh diperjualbelikan,” tandas Azra.

Ironisnya, lanjut Azra, Brebes sedang bergerak memperkuat fondasi ekonominya. Data BPS mencatat ekonomi Brebes tumbuh 5,02 persen pada 2024, dengan industri pengolahan menyumbang sekitar 19,31 persen terhadap struktur perekonomian daerah.

“Industrialisasi memang menjadi tulang punggung pertumbuhan. Tapi investasi tidak cukup diukur dari berapa banyak pabrik yang berdiri. Investasi harus menghadirkan kesempatan kerja yang dapat diakses secara adil. Jika masyarakat justru harus membayar untuk mendapatkan pekerjaan, lalu apa makna pertumbuhan itu?” tanyanya.

Azra menekankan perlunya komitmen bersama untuk memutus rantai percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja.

“Pemkab Brebes bersama Disperinaker, DPMPTSP, DPRD, dan pihak perusahaan perlu membangun mekanisme yang transparan. Seluruh lowongan harus diumumkan melalui kanal resmi, pendaftaran dibuat bebas biaya, identitas lembaga penyalur diumumkan, kanal pengaduan diperkuat, dan setiap indikasi percaloan diperiksa secara objektif,” urai Azra.

BACA JUGA:  Sakit Tiba Tak Cemas Biaya, Program JKN Solusi Kesehatan Asisten Apoteker Aceh

“Perusahaan juga harus berani menyatakan secara terbuka: masuk kerja tidak boleh membeli kursi. Ini bukan sekadar aturan, melainkan soal harga diri dan keadilan sosial,” tambahnya.

Penutup: Ekonomi yang Bermartabat

“Pembangunan Brebes akan kehilangan maknanya apabila investasi tumbuh, tetapi masyarakat justru harus membayar untuk mendapatkan hak atas kesempatan bekerja,” pungkas Azra Fadilah Prabowo.

“Ekonomi daerah yang sehat bukan sekadar ekonomi yang tumbuh. Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang memberikan kesempatan secara adil, transparan, dan bermartabat bagi seluruh warga,” tutupnya.

Catatan Redaksional: Tulisan ini memuat analisis dan pandangan dari pengamat kebijakan publik terkait isu yang berkembang di ruang publik. Seluruh informasi terkait dugaan pungutan biaya rekrutmen perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi berwenang untuk memperoleh kebenaran faktual.

 

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *