Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketua KRPI Dorong Pengawasan KPK dan Kejagung dalam Keputusan Rapat Panja RUU Kesehatan

KRPI
Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KPRI) Rieke Diah Pitaloka, mengajak semua pihak untuk memperhatikan keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, Rieke juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut serta dalam pengawasan tersebut. Tujuannya adalah untuk mencegah adanya transaksi yang merugikan dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial akan dikembalikan pada ketetapan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kami berjuang agar pembahasan dan pengaturan mengenai jaminan sosial nasional dikembalikan ke dalam UU BPJS dan UU SJSN,” ujar Rieke, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya, dalam draf pemerintah RUU Kesehatan, pengaturan mengenai jaminan sosial nasional diubah sehingga BPJS tidak lagi berada di bawah langsung presiden. Pengaturan tersebut diubah menjadi di bawah koordinasi Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus berjuang untuk melindungi dana amanah yang ada di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang jumlahnya mencapai ratusan triliun, agar dikelola dengan prinsip wali amanah dan nirlaba,” kata Rieke.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Fredy Pratama

“Berdasarkan laporan keuangan akhir tahun 2022, total dana iuran dari pekerja dan pemberi kerja mencapai Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Pengaturan yang berubah ini mengindikasikan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengendalikan akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

Selain itu, Rieke menyoroti perbedaan prinsip antara asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan asuransi komersial. Prinsip asuransi sosial berada dalam konteks asuransi sosial yang memiliki tujuan berbeda.

Dalam rapat Panja RUU Kesehatan, keputusan yang diambil dengan tegas menyatakan pentingnya mengembalikan ke aturan UU SJSN dan UU BPJS. Tindakan ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan sistem jaminan sosial.

“Dengan demikian, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643 sampai 2790 yang terkait dengan aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan untuk dihapus,” ungkapnya.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang masih diatur meliputi:

DIM: 2638
(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

DIM 2639
(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA:  Capai 4 Miliar, Ini Jenis Mobil Dinas Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2a adalah kebutuhan pokok yang meliputi pelayanan kesehatan individu, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi, tanpa memandang status sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642
(3) Penduduk yang ingin mendapatkan manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayarnya sendiri.

DIM 2643:
(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3a dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayarnya sendiri, yang dilaksanakan dengan koordinasi antara penjamin kesehatan lainnya.

“Alhamdulillah, saudara-saudari, tidak ada perjuangan yang tidak mungkin jika kita menjaganya bersama. Jaminan sosial adalah hak konstitusional yang diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945. Semoga memberikan berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Dengan upaya bersama dari berbagai pihak, diharapkan jaminan sosial nasional dapat diatur dengan lebih baik dan dana amanah yang ada di BPJS dapat dikelola secara transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip asuransi sosial.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *