Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ditetapkan Sebagai Ketua KIP Aceh, Agusni AH: Tugas Berat Merawat Demokrasi

Ditetapkan Sebagai Ketua KIP Aceh, Agusni AH: Tugas Berat Merawat Demokrasi IMG 20241012 224331
Ketua KIP Aceh periode 2023-2028, Agusni AH SE. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

BANDA ACEH – Menjadi penyelenggara Pemilu merupakan tugas berat dalam merawat Demokrasi, khususnya di Bumi Serambi Mekkah, Sabtu (12/10/2024).

Hal tersebut disampaikan Agusni AH SE setelah ditetapkan sebagai Ketua KIP Aceh menggantikan Saiful oleh Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin tanggal 11 Oktober 2024, nomor: 1476 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua serta Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028

Ketua KIP Aceh, Agusni AH menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan para  komisioner KIP Aceh untuk melanjutkan sisa masa periode 2023-2028.

“Insya Allah tugas sebagai Ketua KIP Aceh hingga usai masa KIP Aceh 2023-2028 akan kita lanjutkan,” ucapnya kepada wartawan hariandaerah.com via sambungan telephone.

“Terima kasih atas kepercayaan dan ini adalah tugas berat dalam merawat demokrasi di Bumi Serambi Mekkah,” sebutnya.

BACA JUGA:  Sukseskan Pilkada 2024, Pangdam IM Terima Audensi Panwaslih Aceh

Agusni mengatakan, pergantian Ketua KIP Aceh ini melalui rapat pleno anggota KIP Aceh dan sudah ditetapkan dengan Keputusan KPU RI dan berlaku efektif sejak tanggal 11 Oktober 2024.

Selain itu, jabatan Wakil Ketua KIP Aceh sekarang dipercaya kepada Iskandar A. Gani.

“Saya bersama Iskandar dan Komisioner lainnya akan terus melanjutkan kerja-kerja Pemilu di Provinsi Aceh.” tegas Agusni.

Ia menerangkan bahwa Pergantian Ketua KIP Aceh berdasar pada PKPU tentang Tata Kerja, dimana disebutkan Ketua KPU Provinsi dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Pleno dan ini juga diatur pada Pasal 5 ayat (5) Qanun 12/206, bahwa Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dipilih dari dan oleh anggota KIP.

“Sedangkan, Penetapan dan Pemberhentian Ketua KPU Provinsi ditetapkan dengan Keputusan KPU, sebagaimana amanat PKPU No 3 Tahun 2020. Sehingga terkait dengan reposisi Ketua dan Wakil Ketua atau pergantian Ketua/Wakil Ketua KIP tidak dilakukan pelantikan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anggota KIP Langsa Hina HMI Resmi Diberhentikan oleh KPU RI

“Sejak KPU RI sejak menetapkan Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh Tanggal 11 Oktober 2024, ini artinya langsung berlaku efektif,” ungkap Agusni.

Agusni AH SE merupakan penyelenggara Pemilu senior dan sudah malang melintang dalam pelaksanaan pesta Demokrasi di Aceh.

Berikut jabatan yang pernah diembannya, yaitu:
1. Wakil Ketua KIP Aceh 2023-2028
2. Ketua KIP Kota Langsa 2013-2018
3. Ketua KIP Kota Langsa 2008-2013
4. Wakil Ketua Panwaslih Aceh Timur 2007
5. Ketua Panwaslu Aceh Timur Pemilu 2004
6. Anggota Panitia Pemilihan Anggota DPR Kota Langsa Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com