BANDA ACEH – Koalisi NGO HAM Aceh menggelar diskusi terbatas multipihak di kantor mereka, yang membahas isu strategis dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMa). Fokus utama diskusi meliputi isu Keberagaman Beragama (KBB), Keadilan Gender dan Sosial Inklusi (GEDSI), serta Ekologi. Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, dengan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, bertindak sebagai moderator.
Dalam pembukaan forum, Khairil menekankan pentingnya pengawasan publik dan partisipasi masyarakat dalam perumusan RPJMa. Ia menyoroti sejumlah hambatan lapangan, seperti praktik tambang ilegal dan keberadaan senjata api di wilayah Sungai Mas, yang menghambat upaya advokasi. Ia juga menyinggung konflik lahan di Bireuen yang menurutnya sering dikaburkan dengan isu agama.
“Upaya advokasi sering terhambat oleh intimidasi. Sementara itu, konflik perebutan lahan kerap dibungkus dengan narasi keagamaan,” ujar Khairil, Kamis (22/5/2025).
Aktivis lingkungan Nasir Buloh menambahkan bahwa kasus-kasus seperti di Singkil lebih banyak berkaitan dengan tata kelola lahan dan ketenagakerjaan, bukan semata-mata persoalan keyakinan. Ia menekankan pentingnya integrasi isu-isu ini ke dalam dokumen RPJMa agar dapat dikawal bersama.
Sementara itu, perwakilan Badan Dayah Aceh, Eli Eryani, menilai isu-isu yang diangkat membutuhkan perhatian dan kebijakan di tingkat provinsi. Sedangkan Irhamna dari Dinas Syariat Islam Aceh menggarisbawahi perlunya kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya alam, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Dari sisi lingkungan, Safruddin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh memaparkan sejumlah program yang telah berjalan, seperti penghijauan di dayah dan pengelolaan sampah oleh santri. Ia juga menekankan pentingnya penguatan indeks kualitas lahan dan air serta upaya penanggulangan risiko bencana sebagai prioritas daerah.
Terkait isu kerukunan beragama, Hasan Basri dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengungkapkan bahwa konflik di Singkil lebih dipicu oleh perebutan lahan dan kepentingan ekonomi. “Isu agama hanya menjadi alat. Solusinya adalah legalisasi rumah ibadah melalui pendekatan kebijakan khusus agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Abdullah Abdul Muthallib, salah satu anggota tim penulis dokumen RPJMa, menegaskan bahwa dokumen ini harus menjadi arah pembangunan Aceh yang inklusif dan bebas dari intoleransi. Ia mendorong komitmen politik dari pemerintah agar substansi diskusi ini menjadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Aceh 2026.
Jurnalis Harian Rakyat Aceh, Rusmadi, turut memberi pandangan. Ia menyebut bahwa konflik antarumat beragama tidak selalu terlihat di permukaan, namun isu keberagaman tetap penting. “Contohnya, polemik penghapusan kolom agama di KTP menjadi isu sensitif. Namun di sisi GEDSI, kita mulai melihat kemajuan seperti keterlibatan perempuan dalam pengelolaan koperasi desa,” ujarnya.
Menutup diskusi, Khairil Arista menyampaikan harapan agar seluruh masukan peserta dapat menjadi landasan penyusunan RPJMa yang lebih representatif dan solutif. Ia juga mengingatkan peserta untuk mengirimkan input tertulis melalui formulir yang telah disediakan panitia.
Diskusi ini mencerminkan komitmen bersama antara masyarakat sipil dan pemerintah dalam membangun Aceh yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, dengan menjadikan keberagaman, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan.








