Hariandaerah.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Kerja (Panja) Ruang Digital, bersama Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail serta para Direktur Jenderal terkait. Rapat ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek penting dalam pengembangan ruang digital nasional.
“RDP ini membahas penguatan infrastruktur digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, teknologi pemerintahan digital serta komunikasi publik dan media,” ujar Anton Suratto saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Menurut politisi partainDemokrat tersebut, pembahasan agenda tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ruang digital nasional yang aman dan berdaulat.
“Kita perlu memastikan bahwa pengembangan ruang digital tidak hanya memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan kemudahan layanan, tetapi juga menjaga keamanan, keadilan, dan kedaulatan bangsa di ranah digital,” ucap legislator asal pemilihan Jawa Barat tersebut.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat atau aplikasi. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi tersebut tidak mematuhi kewajiban pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap tiga PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” kata Alexander.
Alexander menjelaskan penegakan hukum terhadap PSE itu dibagi dalam dua tahap. Tahap awal ada 35 PSE privat yang diminta mendaftar.
“Status kepatuhan pada tahap ini adalah hingga 30 Januari 2026, terdapat 34 PSE telah resmi memenuhi kewajiban mereka,” ucap dia.
Pada kloter 2 hingga Januari 2026, ada 14 PSE yang berhasil mendaftar. Komdigi juga melakukan pemantauan kepada 7 PSE lainnya.
“Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap 7 PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran karena kendala teknis atau sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi, di mana mereka diwajibkan memberikan laporan.












