Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Konflik Penguasaan Areal Kebun Cot Girek, SPBUN PTPN Dukung Langkah Tokoh Muda Aceh Utara

IMG 20260121 150858
Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional VI, Rusli Achmad. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional VI sangat mendukung pernyataan dan langkah dari tokoh muda Aceh Utara dalam penyelesain areal PTPN Kebun Cot Girek yang diserobot oleh oknum-oknum masyarakat sekitar kebun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum SPBUN PTPN I Regional VI, Rusli Achmad terkait konflik penguasaan areal kebun Cot Girek, Rabu (21/01/2026).

“Kita mengapresiasi langkah serta mendukung pernyataan tokoh muda Aceh Utara, yaitu Wakil Ketua Muda Seudang Aceh Utara Muhammad Khalis S.IP dan Anggota DPRK Aceh Utara dari fraksi Partai Aceh (PA) Nasrizal atau Cek Bay,” ucap Rusli Achmad kepada hariandaerah.com.

Dukungan dari SPBUN PTPN di Langsa ini adalah langkah untuk penyelesaian permasalahan yang timbul atas kesalahpahaman dan pengertian masyarakat akibat dari pengaruh oknum masyarakat lainnya yang ingin menguasai areal PTPN IV Regional VI di Kebun Cot Girek.

Lebih lanjut Rusli Achmad menyampaikan bahwa areal HGU Kebun Cot Girek yang dulunya (eks) kebun yang dibangun oleh Belanda dan setelah Indonesia Merdeka, maka semua Perkebunan di Indonesia yang bekas dikuasai oleh Belanda diambil alih oleh negara termasuk Perkebunan eks belanda yang ada di Provinsi Aceh, termasuk didalamnya Kebun Cot Girek.

“Sampai saat ini, sesuai data di Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh masih dengan luasan yang sama tidak pernah memperluas areal. Sehingga klaim yang dilakukan oleh oknum nasyarakat pinggiran Kebun Cot Girek adalah sebuah kekeliruan,” terangnya.

Untuk itu, Serikat Pekerja Perkebunan PTPN I Regional VI menghimbau kepada masyarakat di sekitar Kebun Cot Girek agar tidak terpengaruh dengan ajakan-ajakan yang salah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat merugikan diri sendiri.

Rusli juga berharap peran tegas dari aparat penegak hukum untuk menyadarkan oknum masyarakat yang melakukan provokasi disekitar kebun melakukan pencurian atau menganggu operasional Perusahaan.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan kepada orang-orang yang memprovokasi masyarakat melakukan perbuatan ilegal mencuri tandan buah segar (TBS) atau mencoba menguasai HGU milik PTPN IV Regional VI,” tegasnya.

Pernyataan SPBUN ini untuk mendukung tokoh muda Aceh Utara Muhammad Khalis dan Cek Bay yang menyerukan untuk mengajak penyelesaian konflik dengan bijaksana, sehingga masyarakat tidak terlalu jauh terjerumus dalam perbuatan yang salah dengan menjarah TBS Kebun Cot Girek.

“Kalau ada yang menganggap PTPN IV Regional VI telah mengambil tanah masyarakat,  mari kita bermusyawarah dengan baik. Manajemen PTPN sangat terbuka dengan semua hal apalagi menyangkut penyelesaian konflik dengan masyarakat,” ungkap Rusli Achmad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *