KOTA LANGSA – Bea Cukai Langsa dan tim gabungan yang terdiri dari Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan BKSDA Aceh berhasil menggagalkan upaya pengiriman ke luar negeri (Ekspor) ilegal ratusan satwa liar yang dilindungi.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan, bahwa penindakan dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 19.24 WIB, Jumat (30/1/2026) malam.
Adapun kronologis kejadian, tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya rencana kegiatan ekspor ilegal ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur sejak Kamis (29/01/2026).
Berdasarkan informasi awal, tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh melakukan pengembangan serta kegiatan surveilance untuk memetakan dermaga-dermaga rakyat di Kabupaten Aceh Timur yang berpotensi digunakan sebagai jalur ekspor ilegal.
“Tepatnya pada Jumat (30/01/2026) di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, tim gabungan berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan di ekspor secara ilegal ke Thailand,” ucap Dwi Harmawanto kepada hariandaerah.com, Sabtu (31/01/2026).
Dwi menjelaskan, kemudian tim melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan awal. Dari itu tim mengamankan 1 unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh AS (41).
“Truk tersebut bermuatan berbagai jenis satwa dilindungi, seperti orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring,” terang Dwi.
Selanjut disampaikan, sarana pengangkut beserta muatan dan satu orang sopir dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pencacahan muatan di Kantor Bea Cukai Langsa, tim gabungan mendapati muatan sebanyak 53 koli terdiri dari 3 ekor simpai surili (lutung Sumatera), 1 ekor orang utan betina, 4 ekor burung nuri bayan.
Kemudian ada 17 ekor burung parkit, 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik, 2 ekor burung parkit mini, 5 ekor burung rangkong papan, 3 ekor burung beo berwarna hitam, 3 ekor burung cendrawasih, 1 ekor burung jalak belong, 10 ekor parkit mini, 1 ekor parkit jumbo, 2 ekor burung cendrawasih, 2 ekor burung rangkong (horn bills), 2 ekor burung rangkong (horn bills).
Ada juga 1 ekor burung cendrawasih botak, 4 ekor burung cendrawasih, 4 ekor kelelawar albino, 4 ekor burung kakatua (Moluccan), 4 ekor burung kakatua (2 Moluccan dan 2 jambul kuning), 5 buah kerangka tengkorak hewan bertaring, 2 kotak kecil berisi ular, 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang, 2 ekor Melanesia megapode, 2 ekor burung kakatua (Moluccan), 2 ekor burung kakatua jambul kuning, 3 ekor burung kakatua (Moluccan), serta 30 koli belangkas dalam kondisi beku.
Dwi lalu menyebutkan, sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“UU itu melarang setiap orang menangkap, mengangkut, memperniagakan, serta mengeluarkan satwa dilindungi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin instansi berwenang,” sambungnya.
Selain itu, jenis – jenis satwa tersebut juga termasuk dalam kategori yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Dwi juga mengatakan, berdasarkan keterangan AS, mobil pengangkut berangkat dari gudang di Lhokseumawe, kemudian memuat barang di daerah Alue Bili Aceh Utara selanjutnya muatan dibawa ke Alur Madat Aceh Timur yang diduga untuk dimuat ke speedboat tujuan Thailand.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antar-lembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi.
“Kita juga tidak lupa menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi,” ungkap Dwi Harmawanto.














