Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kontraktor Proyek Labkesda Pringsewu, Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

IMG 20250813 WA0060

PRINGSEWU – Pekerjaan pembangunan relokasi gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Pringsewu, yang menelan anggaran senilai Rp 10.973.828.000 dari APBD Tahun 2025, diduga diwarnai kelalaian penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan di lokasi proyek yang berada di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, pada Rabu (13/8/2025), terlihat pekerja sedang mengikat besi tulangan tanpa mengenakan sarung tangan atau alat pelindung diri (APD) lainnya. Padahal, pekerjaan tersebut melibatkan risiko tinggi terhadap luka dan kecelakaan kerja.

Proyek ini tercatat dilaksanakan oleh PT Naraya Graha Solusindo, berdasarkan kontrak nomor 000.3.3/KONTRAK/3768/PPK/D2/2025 tertanggal 28 Juli 2025, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. Papan proyek yang terpasang memuat keterangan bahwa kegiatan ini berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu.

Nova Hendra, Ketua Umum LSM Lap@kk menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, kelalaian penerapan K3 pada proyek pemerintah berpotensi melanggar aturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Ketua RT di Pamenang Pringsewu Ngaku Diteror Usai Lapor Pemukulan ke Polisi

“K3 bukan formalitas, melainkan kewajiban hukum. Jika kontraktor lalai menyediakan APD atau pekerja tidak memakainya, itu jelas melanggar UU Keselamatan Kerja dan UU Jasa Konstruksi,” tegas Nova Hendra.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengurus atau pemberi kerja wajib menyediakan APD secara cuma-cuma kepada tenaga kerja, dan pekerja wajib memakainya. Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp100 ribu (meski nilainya kecil, sanksi ini masih berlaku secara hukum).

Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 2018 memberi ruang sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, pelanggaran penerapan SMK3 dapat dikenai denda, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pemutusan kontrak. Jika kelalaian sampai mengakibatkan korban jiwa, penyedia jasa dapat dijerat pidana umum sesuai KUHP.

BACA JUGA:  Direktur PDAM Pringsewu Muhammad Hatta Wujudkan Pelayanan 24 Jam dan Kualitas Air Lebih Baik

Menurut Nova Hendra, pengawasan dari Dinas Kesehatan Pringsewu harus lebih ketat agar pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada target fisik, tetapi juga menjamin keselamatan pekerja.

“Kita bicara uang rakyat, tanggung jawabnya bukan hanya bangunan jadi, tapi pekerja selamat dan standar hukum dipenuhi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.

( DAVIT )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *