Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

KPU Karo Tetapkan 299.456 DPS dan 673 TPS untuk Pilkada 2024

Sumut
KPU Karo Tetapkan 299.456 DPS dan 673 TPS untuk Pilkada 2024. (Foto: Ist).

KARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 299.456 pemilih, yang akan menggunakan hak suaranya di 673 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan DPS yang digelar di Convention Hall, Hotel Sibayak Internasional, Berastagi, pada Senin (12/8/2024).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Karo yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Karo, Tetap Ginting, S.Sos, perwakilan Forkopimda Karo, serta para komisioner KPU Kabupaten Karo, yakni Ketua KPU Rendra Gaulle Ginting, SH, Komisioner KPU Hendra Lias Sinulingga (Divisi Teknis), Kurnia Ramadhan Sukatendel (Divisi Rencana, Data dan Informasi), dan Jalek Ginting Suka (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan). Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, beserta jajaran Bawaslu, perwakilan partai politik, insan pers, 17 PPK se-Kabupaten Karo, serta undangan lainnya.

Pentingnya Daftar Pemilih yang Akurat

Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangka menyelenggarakan Pilkada yang sukses.

“Pemutakhiran data pemilih sangat menentukan kelancaran tahapan Pilkada selanjutnya, karena akurasi DPS ini akan menjadi dasar bagi pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Karo,” ungkap Rendra.

Penulis: EvaEditor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com