KARO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 299.456 pemilih, yang akan menggunakan hak suaranya di 673 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran dan Penetapan DPS yang digelar di Convention Hall, Hotel Sibayak Internasional, Berastagi, pada Senin (12/8/2024).
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Bupati Karo yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Karo, Tetap Ginting, S.Sos, perwakilan Forkopimda Karo, serta para komisioner KPU Kabupaten Karo, yakni Ketua KPU Rendra Gaulle Ginting, SH, Komisioner KPU Hendra Lias Sinulingga (Divisi Teknis), Kurnia Ramadhan Sukatendel (Divisi Rencana, Data dan Informasi), dan Jalek Ginting Suka (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan). Selain itu, hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, ST, beserta jajaran Bawaslu, perwakilan partai politik, insan pers, 17 PPK se-Kabupaten Karo, serta undangan lainnya.
Pentingnya Daftar Pemilih yang Akurat
Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, menjelaskan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam rangka menyelenggarakan Pilkada yang sukses.
“Pemutakhiran data pemilih sangat menentukan kelancaran tahapan Pilkada selanjutnya, karena akurasi DPS ini akan menjadi dasar bagi pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Karo,” ungkap Rendra.
Ia juga menyampaikan bahwa DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan masukan dan perbaikan terkait data pemilih yang sudah ditetapkan. Masukan ini bisa disampaikan kepada petugas di tingkat PPS dan PPK,” tambahnya.
Rendra juga menegaskan pentingnya masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Karo.
“Pada periode 18-27 Agustus, kami akan melaksanakan gerakan kawal hak pilih untuk memastikan bahwa DPS sudah sesuai dengan data pemilih yang sebenarnya,” kata Rendra.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, serta kepada Bawaslu yang telah melakukan pengawasan terhadap tahapan ini.
DPS Terbagi atas Jenis Kelamin dan Lokasi
Kurnia Ramadhan Sukatendel, Koordinator Divisi Rencana, Data dan Informasi KPU Karo, menjelaskan lebih lanjut tentang rincian DPS yang telah ditetapkan.
“DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Karo mencakup 299.456 pemilih, yang terdiri dari 145.131 pemilih laki-laki dan 154.352 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar di 269 desa/kelurahan yang berada di 17 kecamatan di seluruh Kabupaten Karo,” ujar Kurnia.
Ia menambahkan bahwa jumlah TPS yang telah ditetapkan untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Karo adalah sebanyak 673.
“Pengumuman DPS dan tahap perbaikan selanjutnya sangat penting untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih sebelum hari pemilihan pada 27 November mendatang,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya DPS ini, Kurnia berharap bahwa proses Pilkada di Kabupaten Karo dapat berjalan lancar, dengan setiap warga yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.
Tahapan Selanjutnya
Setelah pengumuman DPS, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan perbaikan data hingga 27 Agustus 2024. KPU Karo berharap proses perbaikan ini dapat menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat, sehingga pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 dapat berlangsung dengan lebih transparan dan kredibel.
Dengan penetapan DPS ini, KPU Karo semakin mantap melangkah menuju Pilkada serentak 2024, di mana masyarakat Kabupaten Karo diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam memastikan hak pilih mereka tercatat dengan benar.








