JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Memerintahkan Identifikasi Nomor Rekening dan Telepon yang Digunakan untuk Judi Online.
Terutama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) diberi mandat khusus untuk menghapus konten judi online di Indonesia. Hal ini diamanatkan dalam Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan atau Judi Slot, sebagai langkah tegas dalam menanggulangi masalah ini.
Instruksi tegas ini dikeluarkan pada 14 September 2023 dan menekankan perlunya memberantas konten judi online di seluruh negeri. Dalam upaya tersebut, Budi Arie Setiadi memberikan tugas khusus kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) untuk mengawasi dan melaksanakan tugas pemberantasan.
Dirjen Aptika juga diminta untuk memastikan bahwa konten judi online tidak ada di situs resmi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Budi Arie juga telah memastikan pemblokiran 9.000 situs judi online pada hari ini, Minggu (17/9/2023), berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Selain itu, instruksi tersebut mencakup edukasi dan sosialisasi anti judi online, serta pengawasan ketat terhadap penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi aturan moderasi konten. Semua pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika diinstruksikan untuk tidak berkomunikasi, tidak melakukan kegiatan judi online, dan mendukung kampanye anti judi online secara aktif.














