Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Firli Bahuri

Mk
Mahkamah konstitusi putuskan perpanjang masa jabatan Firli Bahuri, Jum'at (9/6/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri dkk selama satu tahun ke depan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

AKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dengan hormat menyatakan bahwa terkait rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, pihaknya sepenuhnya mematuhi setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dalam hal rencana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, kami dengan hormat mematuhi setiap putusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait dengan pengajuan Judicial Review UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002, serta keputusan pemerintah,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Sabtu (10/6/2023).

Ali mengungkapkan bahwa pada prinsipnya, upaya pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tujuan utama setiap kepemimpinan di KPK adalah menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.

“Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah tugas yang berkelanjutan. Oleh karena itu, tujuan kepemimpinan apapun di KPK adalah untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum,” katanya.

BACA JUGA:  Persoalan Lahan Arboretum, Pemkab Bener Meriah Gelar Rapat Dan Begini Hasilnya

Menurut Ali, KPK akan tetap fokus pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Beberapa sektor yang dinilai masih rentan terhadap korupsi akan menjadi fokus kerja KPK.

“KPK akan terus berfokus pada upaya pemberantasan korupsi dengan menetapkan prioritas pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga. Kita semua menyadari bahwa sektor-sektor tersebut masih rentan terhadap tindak pidana korupsi yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar dan berdampak negatif pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ali.

Pemerintah telah memutuskan untuk mengikuti putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Perpanjangan masa jabatan ini juga berlaku untuk pimpinan KPK saat ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri.

“Oleh karena itu, karena Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan komisioner KPK berlangsung selama 5 tahun dan berlaku untuk periode yang ada saat ini, pemerintah akan mengikuti ketentuan konstitusi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat, terlepas dari apakah kita setuju atau tidak,” kata Mahfud Md.

Keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan berbagai pendapat. Pemerintah menegaskan ketaatan terhadap konstitusi yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:  Densus 88 Tangkap 6 Tersangka Teroris di Dua Tempat Terpisah 

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah telah mempertimbangkan pendapat dari kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan, dan memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Mahfud.

Mahfud menyatakan bahwa pemerintah tidak sepenuhnya setuju dengan putusan MK tersebut karena beberapa alasan. Namun, menurutnya, putusan tersebut harus diikuti.

“Meskipun ada beberapa hal di mana pemerintah tidak sepenuhnya setuju dengan putusan MK, tetapi yang lebih penting adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan konsistennya pemerintah dalam bertindak dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh MK terhadap keputusannya tentang memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *