KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menangkap seorang pemuda, AA (16) yang diduga pengedar sabu, berawal dari pengungkapan kasus pencurian barang elektronik di sebuah Dayah di Kota Langsa, Senin (07/10/2024).
Penangkapan tersangka pengedar Narkotika dikalangan pemuda oleh Unit Reskrim Polsek Langsa Barat ini terjadi di Gampong Sungai Pauh Tanjung, Kecamatan Langsa Barat, sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (06/10/2024).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, menyampaikan operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di Dayah Budi Darul Quran, namun ternyata membuka pintu bagi polisi untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
“Polisi awalnya menginvestigasi laporan pencurian barang elektronik berupa portable wireless dan mikrofon,” ucap Kapolsek.
“Dari hasil penyelidikan membawa petugas kepada AA (16), yang diketahui menukar barang curian dengan sabu. Fakta ini sangat mengejutkan dan kita langsung mengubah arah penyelidikan,” sebutnya.
Hufiza Fahmi menjelaskan, AA diduga membeli barang curian dari seseorang, A yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuan, ia membayar barang tersebut dengan uang tunai Rp 20.000,- dan sisanya diberikan sabu seharga Rp 80.000,-.
“Sesuai penelusuran, AA memperoleh Narkotika jenis sabu itu dari seorang bandar lain, L yang kini juga masuk DPO,” sambungnya.
Selanjutnya Iptu Fahmi mengatakan, saat AA digeledah, polisi menemukan barang bukti (BB) 5 paket kecil dan 1 paket sedang sabu bersama gunting medis, kaca pirek, dan selang hitam.