Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

MP3I Minta Pemerintah Segara Tutup Ponpes Al-Zaytun

al-zaytun
Pondok pesantren Al-Zaytun milik Panji Gumilang. (Foto: telisik.id)

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pesantren se-Indonesia (MP3I) meminta kepada Pemerintah Joko Widodo, terutama Kementerian Agama (Kemenag) dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan menutup Ponpes Al-Zaytun yang terletak di Indramayu, Jawa Barat.

Menurut Ketua Umum MP3I, Zaim Ahmad, bahwa ajaran yang selama ini diberikan oleh Ponpes Al-Zaytun kepada para santri tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar akidah dan syariat Islam. Ia menjelaskan bahwa Ponpes yang dimiliki oleh Panji Gumilang dianggap menyimpang (sesat). Hal ini disampaikan untuk menjaga kebenaran ajaran agama dan memastikan keselamatan spiritual santri yang belajar di sana.

“Al-Zaytun harus ditutup, banyak hal yang khilaful syar’i, keluar dari syariat. Kecuali kalau Al Zaytun tidak mengatasnamakan sebagai Alhusunnah wal jamaah, maka monggo bebas. Tapi ketika menyatakan sebagai Ahlus sunnah Al Zaytun sudah keluar dari syariat, kami meminta untuk ditutup,” ungkap Zaim usai acara Halaqoh Kebangsaan MP3I di Semarang, Senin (19/6/2023).

Zaim menegaskan, bahwa Ponpes Al-Zaytun telah menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam, karena kegiatan yang mereka lakukan dianggap menyimpang dan mereka dengan berani tampil di hadapan publik.

BACA JUGA:  SMP Tahfidz Lampoh Beut Wisuda Alumni Perdana, Ini Harapan Pimpinan Dayah

“Saya rasa bukan hanya sekedar haram, ya pasti segera ditutup,” tegas Zaim.

Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat telah mengeluarkan keputusan yang melarang orang tua untuk menyekolahkan anak-anak mereka di pondok pesantren Al-Zaytun. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi generasi muda dari pengaruh yang dianggap meragukan dan memastikan bahwa pendidikan mereka sesuai dengan ajaran Islam yang benar.

“Dari semua polemik yang muncul, hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram,” bunyi salah satu poin hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar yang dikutip di laman resmi NU Jabar.

LBM NU Jabar menjelaskan alasan di balik larangan mereka untuk menyekolahkan anak-anak di Al-Zaytun, alasan pertama adalah kekhawatiran terhadap lingkungan yang dianggap buruk dan dianggap sebagai tempat terjadinya pelanggaran ajaran agama.

Selain itu, LBM NU Jabar juga menyatakan bahwa memilihkan anak-anak kepada pesantren ini sama saja dengan memilihkan guru yang salah untuk pendidikan mereka. Mereka khawatir bahwa dengan menyekolahkan anak-anak ke Al-Zaytun, hal ini dapat memperbanyak jumlah anggota kelompok yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam.

BACA JUGA:  Bongkar, Fakta Baru Kasus Penganiayaan Guru Perempuan di Lebak

“Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” bunyi hasil Bahtsul Masail PWNU Jabar tersebut.

LBM PWNU secara resmi menyatakan bahwa Ma’had Al-Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan analisis mendalam terhadap kegiatan dan ajaran yang ada di Ma’had Al-Zaytun.

“Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak Al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki),” jelasnya.

Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya peluasan penyelewengan agama, Zaim menghimbau, kepada seluruh wali santri agar dapat memastikan anaknya mendapat pelajaran agama yang baik dan sesuai dengan syariat Islam .

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *