Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Netizen Pringsewu Soroti Proses Seleksi Komisaris dan Direksi BUMD, Dinilai Sarat Kepentingan Politik Balas Jasa

images 31

PRINGSEWU – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejatinya merupakan entitas bisnis publik yang berperan strategis dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta mengonsolidasi potensi ekonomi lokal yang tersebar. Namun, wacana normatif tersebut justru terciderai oleh praktik-praktik devian yang mulai terendus publik.

Sorotan tajam datang dari akun media sosial Facebook milik Abe Alatas, yang mengunggah kritik terhadap pola rekrutmen Komisaris dan Direksi BUMD. Unggahan tersebut menuai respons luas dari warganet dan membuka diskursus publik mengenai integritas proses seleksi pejabat BUMD di berbagai daerah.

Dalam unggahannya, Abe Alatas menyampaikan bahwa proses pendaftaran calon Direksi dan Komisaris sering kali hanya menjadi seremoni administratif semata. Ia menegaskan bahwa hasil seleksi telah ditentukan sebelumnya melalui skema “pengantin” yang telah dipersiapkan, biasanya berasal dari kalangan tim sukses kepala daerah.

“Ada sistem seleksi, tapi itu cuma formalitas. Setelah diumumkan, pengantinnya sudah ada dari tim sukses,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Kritik ini tidak berhenti pada proses seleksi semata. Abe juga menyinggung kegagalan manajerial yang tercermin dari kinerja keuangan BUMD. Salah satu kasus yang diangkat menunjukkan penyertaan modal hingga Rp5 miliar, namun hanya menghasilkan dividen sebesar Rp22 juta. Ketimpangan tersebut mencerminkan rendahnya efisiensi dan produktivitas entitas tersebut dalam mengelola dana publik.

Dalam konteks tata kelola korporasi yang sehat, seharusnya terdapat indikator kinerja utama atau Key Performance Indicators (KPI) yang menjadi metrik objektif dalam mengukur kapabilitas manajerial Direksi maupun Komisaris. KPI bukan sekadar simbol, melainkan instrumen penting dalam proses evaluasi kinerja berbasis hasil (performance-based assessment).

Abe menyayangkan bahwa meskipun KPI kerap kali disebutkan dalam dokumen administratif, penerapannya cenderung nihil. Ia mendorong agar pejabat daerah yang mengangkat Direksi dan Komisaris turut memikul tanggung jawab apabila terjadi kerugian atau penyimpangan dalam operasional BUMD.

“Sudah seharusnya para pejabat daerah yang mengangkat Komisaris maupun Direksi ikut bertanggung jawab dengan kerugian yang terjadi,” lanjutnya.

Abe bahkan mengusulkan agar pemerintah daerah mulai memberlakukan klausul perjanjian pengembalian penyertaan modal apabila Direksi maupun Komisaris gagal mencapai target kinerja. Usulan ini merefleksikan semangat corporate accountability yang seharusnya menjadi pilar utama dalam pengelolaan entitas bisnis milik negara maupun daerah.

Unggahan ini pun menjadi magnet diskusi publik dan menimbulkan ragam tanggapan dari warganet. Mereka tidak hanya menyuarakan dukungan, tetapi juga menyelipkan kritik satir dan refleksi sosial terkait fenomena tersebut.

Yudo Asmara Surbakti hanya menyebut singkat, “Mantap.”
Lehen Rakyat bertanya, “Trus bagaimana petunjuknya?”
Ir Ndol Pagas menyindir dengan nada humor, “Aku daftar dadi komisaris BUMD mbarang lah bib… Sanim Raden dadi direksi nee.”
Mansur Jay menimpali, “Mantap analisismu. Melu daftar koyone cocok deh.”

Tanggapan lebih serius disampaikan Saeti Aldrin yang mengatakan, “Struktural diganti semua kalau tidak mampu.”
Andreas Andoyo hanya menuliskan, “Nah.”
Sementara Iko Purwanto memberikan komentar ambigu, “Sehat selaku untuk bapak Abe, semakin aja mesra aja, mencium BUMN?”

Terdapat pula komentar yang mencerminkan kekecewaan terhadap sistem seleksi yang dianggap tidak adil. Junaedi Junaedi menuliskan, “Loslah ra melu-melu, sadar diri gak masuk kriteria.”
Sedangkan Hertanto Andanawarih memberikan semangat, “Gedor terus jangan sampai kendor.”

Agus Ahong S menyampaikan kritik yang lebih filosofis, “Yahhh… bukan rahasia kale, kalau semua sudah menjadi permainan, percuma dong..! Jadi TS gak dapet bagian.”
Sementara Nurmuhamad justru mengalihkan arah diskusi dengan pertanyaan personal, “Apa kabar Agus.”

Ragam komentar tersebut mencerminkan pluralitas persepsi publik terhadap pengelolaan BUMD yang dinilai belum sepenuhnya berpijak pada prinsip good governance dan meritokrasi.

Kini, sorotan masyarakat mulai tertuju pada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Masyarakat bertanya-tanya apakah proses seleksi Komisaris dan Direksi BUMD di daerah ini akan menjawab ekspektasi publik terhadap profesionalisme dan integritas, atau justru kembali mereproduksi budaya politik balas jasa.

“Bagaimana dengan Kabupaten Pringsewu…? Kita tunggu siapakah yang akan mengelolanya…” demikian kalimat penutup dalam unggahan Abe Alatas yang kini telah memantik diskursus publik lebih luas.

( Davit )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *