PRINGSEWU, Hariandaerah.com – Saat Kepolisian tengah gencar-gencarnya melakukan penertiban tambang liar di sejumlah wilayah, justru muncul aktivitas tambang ilegal baru di Dusun Kebumen, Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang langsung memicu keresahan warga.
Tambang tanah urug yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial Dullah ini baru beroperasi beberapa hari, namun telah menimbulkan kekhawatiran besar karena tidak mengantongi izin resmi dan berada sangat dekat dengan permukiman warga.
“Ini baru saja mulai, tapi kami langsung resah. Bukan cuma karena alat beratnya, tapi karena lokasinya dekat rumah-rumah warga. Bisa saja nanti kalau diguyur hujan besar, longsor atau banjir,” kata salah satu warga, Kamis (7/8/2025).
Warga menyebutkan bahwa sejauh ini aktivitas tambang belum menimbulkan dampak langsung, namun mereka khawatir akan memicu bencana yang lebih besar, terutama banjir. Pasalnya, kawasan permukiman di sekitar lokasi tambang memang sering dilanda banjir saat musim hujan. Kehadiran tambang dengan penggalian tanah dan pengerukan struktur alam dikhawatirkan memperparah volume dan arah aliran air saat hujan deras.
“Biasanya saja sudah sering banjir di musim hujan, apalagi kalau tanah-tanah di atas kami mulai dikeruk dan dialihkan. Air bisa lebih cepat turun dan masuk ke rumah warga,” ujar warga lainnya.
Warga juga menyayangkan keberanian membuka tambang baru di tengah gencarnya penertiban tambang liar yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tindakan tersebut dinilai nekat dan tidak menghormati upaya hukum yang tengah ditegakkan.
“Kepolisian sekarang lagi giat-giatnya menutup tambang ilegal. Tapi ini malah muncul tambang baru. Jelas ini tindakan nekat, seolah enggak ada efek jera,” ucap warga.
Dari pantauan di lokasi, saat ini aktivitas tambang tampak terhenti. Namun menurut warga, hal itu terjadi setelah adanya sidak oleh aparat kepolisian. Meski sudah tidak aktif, warga menegaskan bahwa proses hukum tetap harus dilanjutkan, agar menjadi efek jera dan tidak terulang di tempat lain.
Tambang tanpa izin jelas melanggar hukum. Sesuai Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau sejenisnya dapat dikenai pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Warga berharap pihak kepolisian benar-benar menindaklanjuti kasus ini, agar tidak berhenti sebatas sidak atau penghentian sementara.
“Kalau cuma diberhentikan sekarang, lalu jalan lagi bulan depan, kami yang rugi. Harus diproses secara hukum. Apalagi ini jelas-jelas belum punya izin,” pungkas warga.
Hariandaerah.com masih berupaya meminta klarifikasi dari pemilik tambang terkait legalitas dan tanggapan atas keluhan warga.
Catatan Redaksi :
Jika aktivitas tambang ini terbukti ilegal dan tanpa izin resmi, maka sudah sepatutnya pemiliknya ditangkap dan diproses secara hukum, bahkan dipenjara, bukan hanya dipanggil atau diberikan peringatan.
Keberanian membuka tambang di tengah pemukiman yang rawan banjir bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan keselamatan warga. Ketika dampaknya belum dirasakan pun keresahan sudah terasa, apalagi jika musim hujan datang dan banjir benar-benar terjadi. ( Davit )








