Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Oknum Satpol PP Diduga Potong Insentif Pegawai, KAMPAK: Inspektorat dan Polisi Diminta Periksa Kasus

IMG 20241206 160724
Ketua LSM KAMPAK, Muhammad Aris Setiawan SH. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – LSM KAMPAK (Koalisi Masyarakat Pancasila Anti Korupsi) meminta Inspektorat dan aparat kepolisian Langsa untuk segera periksa dan audit kasus oknum Satpol PP WH yang diduga potong insentif pegawai.

Dana insentif bagi pegawai di Satpol PP WH Kota Langsa itu berasal dari bagi hasil pajak rokok Tahun 2023 sebesar kurang lebih 1 Miliar. Sedangkan PNS penerima harus mengembalikan dananya ke kas daerah karena tidak sesuai dengan perpres No 53 tahun 2023., sesuai temuan BPK RI Perwakilan Aceh.

Ketua LSM KAMPAK, Muhammad Aris Setiawan SH menyampaikan bahwa pihaknya menduga jika dana Insentif bagi hasil pajak rokok pada Satpol PP Kota Langsa telah dilakukan pemotongan oleh oknum Kabid di Dinas tersebut saat itu.

“Potongan uang insentif PNS itu dilakukan dengan alibi uang titipan. Sehingga penerima yang berhak tidak menerima insentif sesuai berkas yang mereka tandatangani,” ucapnya kepada hariandaerah.com, Jum’at (06/12/2024).

M Aris Setiawan mengatakan, bahwa pemotongan insentif bagi hasil pajak Rokok (honor OPSAR) tahun 2023 yang kabarnya sebesar Rp 1 Milyar tersebut awalnya tidak diketahui umum.

“Namun bak pepatah, serapat-rapatnya menyimpan bangkai akhirnya tercium juga, Ini sangat cocok dengan situasi di Satpol PP Kota Langsa,” sebutnya.

Ia menjelaskan, sebagian PNS Satpol PP yang menerima honor OPSAR tahun 2023 sebesar 3 juta ini terpaksa harus mengembalikan ke kas daerah karena berdasarkan hasil temuan BPK Perwakilan Aceh bahwa  PNS yang menerima honor operasi pasar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut perpres No 53 tahun 2023, sehingga harus dikembalikan.

BACA JUGA:  Berantas Premanisme, Polres Langsa Tangkap 4 Pelaku Curanmor dan Amankan Sepmor

“Namun ada persoalan, para penerima  tidak mau mengembalikan insentif tersebut karena yang diterima tidak sesuai dengan yang harus dikembalikan. Mereka menerima hanya 1 juta, walau ditandatangan 3 juta, karena yang 2 juta sudah disetor kembali kepada oknum Kabid dengan alasan uang titipan,” ujarnya seperti kata Pegawai di Satpol PP.

Selanjutnya dikatakan bahwa uang titipan ini nantinya akan dibagikan kepada PNS lain yang tidak dapat honor dan juga akan diberikan kepada  “pihak-pihak tertentu” yang mereka tidak tahu apakah benar ada disalurkan sesuai keterangan uang titipan itu.

“Pegawai lain mengatakan, ketika ada temuan BPK perwakilan Aceh para PNS harus mengembalikan senilai yang telah di tanda tangani sebesar 3 juta, padahal yang kami terima hanya 1 juta. Jelas kami keberatan dan tidak mau mengembalikan 3 juta, kami kan cuma terima 1 juta saja, sedangkan yang 2 juta tidak tahu dimana rimbanya,” sambung Aris.

Ketua LSM KAMPAK kemudian mencoba konfirmasi dengan kabid P2UD, yang di sebut sebut pihak yang melakukan pembagian dan pemotongan uang tersebut melalui pesan Whatsapp pada tanggal 14 November 2024 lalu.

Aris menerangkan bahwa Nasri selaku Kabid P2UD Satpol PP Langsa membantah adanya informasi yang diterima, dan dikatakan itu tidak ada, pihaknya bisa membuktikan dengan amprahan dan postingan. Nasri pun sudah berkordinasi dengan inspektorat.

“Ini aneh, kenapa pembagian honor dilakukan oleh Kabid P2UD, bukan bagian keuangan ataupun Kabid  trantib yang berhubungan langsung dengan bidang tersebut? ada apa?,” tanya Aris heran.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Aceh Barat Gagalkan Peredaran Sabu

Atas hal itu, Aris meminta agar Inspektorat kota Langsa turun langsung memeriksa dan mengaudit secara menyeluruh keuangan Satpol PP Kota Langsa, terkait PNS yang menerima honor Opsar tahun 2023.

“Dengan adanya laporan yang kami terima, kasus ini diharapkan tidak ada yang di tutupi dan harus diungkap detail seterang-terangnya,” pintanya tegas.

LSM KAMPAK juga akan segera melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, karena banyak PNS di Satpol PP WH Kota Langsa yang melapor dan mengaku hak-hak mereka dipotong.

Begitu juga oknum yang membagikan insentif tersebut tidak memiliki wewenang serta adanya setoran ke pihak tertentu yang sampai saat ini belum diketahui mereka itu siapa.

Ketua KAMPAK menambabkan bahwa ini bisa menjadi pintu masuk bagi APH untuk menyelidikinya, serta meminta Bapak Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah dapat segera menindak lanjuti kasus yang sudah ada di Polres Langsa mengenai Satpol PP Kota Langsa guna mendapat kepastian hukum dan tidak menjadi polemik di masyarakat.

“Kita harus tahu apakah kasusnya masih tahap penyelidikan atau tahap mana. Kami yakin dan percaya Polres Langsa akan bekerja secara profesional sesuai semboyan Polri PRESISI,” ungkap M Aris Setiawan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *