JAKARTA – Jual beli hukum adalah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terjadi dalam sistem peradilan. Praktik ini dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, advokat, panitera, hakim, hingga petugas LP. Jual beli hukum adalah memperjualbelikan keadilan, dimana keadilan sudah tidak memihak kepada yang benar, akan tetapi hukum diperjualbelikan kepada mereka yang memiliki uang. Para Penegak Hukum dengan sesuka hati mereka menghukum orang yang tidak bersalah dan atau tidak menghukum mereka yang menyogok para penegak hukum.
Memperjualbelikan keadilan adalah perbuatan yang dilakukan oleh sebagaian aparat penegak hukum yang mengesampingkan tata cara penegakan hukum dan melakukan perbuatan yang tidak adil. Perbuatan ini disebut juga sebagai mafia peradilan.
Hukum berperan penting dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Hukum dapat menjadi alat yang efektif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera melalui: Regulasi yang adil, Perlindungan hak asasi manusia, Penyediaan akses yang merata terhadap keadilan.
Keadilan dalam hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum. Keadilan menjadi landasan moral hukum dan sekaligus tolok ukur sistem hukum positif.
WAJAH PERADILAN INDONESIA
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Penegakan hukum atau yang di dalam bahasa Inggris disebut dengan law enforcement. Menurut Black’s Law Dictionary, law enforcement diartikan sebagai the act of putting something such as a law into effect; the execution of law; the carriying out of a mandate or command.
Secara sederhana Muladi menyatakan bahwa penegakan hukum (law enforcement) merupakan usaha untuk menegakkan norma-norma hukum dan sekaligus nilai-nilai yang ada di belakang norma tersebut. Dengan demikian para penegak hukum harus memahami benar spirit hukum (legal spirit) yang mendasari peraturan hukum yang harus ditegakkan dan dalam hal ini akan berkaitan dengan berbagai dinamika yang terjadi dalam proses pembuatan perundang-undangan (law making process).
Reformasi penegakan hukum idealnya harus dilakukan melalui pendekatan sistem hukum (legal system). Sudikno Mertokusomo mengartikan sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsurunsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Menurut Lawrence M. Friedman, dalam setiap sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu sub sistem substansi hukum (legal substance), sub sistem struktur hukum (legal structure), dan subsistem budaya hukum (legal culture).
Substansi hukum meliputi materi hukum yang diantaranya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Struktur hukum menyangkut kelembagaan (institusi) pelaksana hukum, kewenangan lembaga dan personil (aparat penegak hukum). Sedangkan kultur hukum menyangkut perilaku (hukum) masyarakat. Ketiga unsur itulah yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu masyarakat (negara), yang antara satu dengan lainnya saling bersinergi untuk mencapai tujuan penegakan hukum itu sendiri yakni keadilan.
Salah satu subsistem yang perlu mendapat sorotan saat ini adalah struktur hukum (legal structure). Hal ini dikarenakan struktur hukum memiliki pengaruh yang kuat terhadap warna budaya hukum. Budaya hukum adalah sikap mental yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau bahkan disalahgunakan. Struktur hukum yang tidak mampu menggerakkan sistem hukum akan menciptakan ketidakpatuhan (disobedience) terhadap hukum. Dengan demikian struktur hukum yang menyalahgunakan hukum akan melahirkan budaya menelikung dan menyalahgunakan hukum.
Berjalannya struktur hukum sangat bergantung pada pelaksananya yaitu aparatur penegak hukum. Menurut Soerjono Soekanto, ruang lingkup dari istilah “penegak hukum” luas sekali, oleh karena mencakup mereka yang secara langsung dan secara tidak langsung berkecimpung di bidang penegakan hukum. Dari pengertian yang luas tadi, Soerjono Soekanto lebih membatasi pengertiannya yaitu kalangan yang secara langsung berkecimpung dalam bidang penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, akan tetapi juga peace maintenance. Dengan demikian mencakup mereka yang bertugas di bidang-bidang kehakiman, kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan, dan pemasyarakatan.
Apabila hukum itu bertumpu pada “peraturan dan perilaku”, maka hukum yang progresif lebih menempatkan faktor perilaku di atas peraturan. Dengan demikian faktor serta kontribusi manusia dianggap lebih menentukan daripada peraturan yang ada.
Seperti pandangan Prof. Satjipto Raharjo bahwa saat ini kita memerlukan sebuah hukum yang menempatkan factor perilaku diatas peraturan. Lawrence M. Friedmen megatakan bahwa efektifitas penegakan hukum itu dipengaruhi 3 hal yaitu substansi,struktur,dan kultur. Yang pertama substansi atau materi hukum, saat ini Indonesia sedang mengalami kekurangan keckapan para legislator atau pembuat undang-undang dalam menentukan bagaimana materi hukum.
Lihat saja pada pertengahan 2019 terjadi demo besar-besaran terkait Undang-undang ,saat ini DPR sebagai legislator merupakan penentu baik tidaknya produk hukum tersebut.Akan tetapi kondisi sekarang ini DPR tidak semuanya paham mengenai Hukum tidak bisa dipungkiri anggota DPR merupakan dari berbagai lapisan masyarakat bukan hanya dari ahli hukum.
Meskipun dalam sebuah komisi ada biro hukumnya teta[pi nuansa politik lebih kental dibandingkan dengan kepentingan khalayak luas.Kedua Struktur hukum ialah perangkat atau lembaga yang menjalankan substansi diatas, dalam hal ini Polisi ,Jaksa, Hakim, serta lembaga terkait sangatlah mempengaruhi kinerja dari substansi diatas.Tetapi kondisi saat ini struktur hukum ini banyak yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya.
Lihat saja sudah bukan rahasia umum lagi lembaga seperti Polisi,Jaksa,dan Hakim sudah dicap negative oleh masyarakat. Menurut Koentjoroningrat kita memiliki budaya hukum yang “menerabas”, memang betul sakali pernyataan seperti itu kita lebih memilih mudah ketimbang sulit. Prosedur hukum yang dinilai berbelit-belit dan tidak efektif menjadi kuncinya tak heran mengapa saat ini seringkali kita dengar kasus suap polisi,jaksa,bahkan hakim.
Seringkali penegakan hukum tekanannya hanya selalu diletakkan pada aspek ketertiban semata. Hal ini mungkin sekali disebabkan oleh karena hukum diidentikkan dengan penegakan perundang-undangan, asumsi seperti ini adalah sangat keliru, karena hukum itu harus dilihat dalam satu sistem, yang menimbulkan interaksi tertentu dalam berbagai unsur sistem hukum yang tidak hanya mengacu pada aturan (codes of rules) dan peraturan (regulations), namun mencakup bidang yang luas, meliputi struktur, lembaga dan proses (procedure) yang mengisinya serta terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan budaya hukum (legal culture).
Dalam konteks penegakan hukum, budaya hukum (legal culture) menjadi elemen yang sangat penting. Budaya hukum adalah meliputi pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai-nilai dan pengharapan dari sistem hukum yang berlaku, dengan perkataan lain, budaya hukum itu adalah iklim dari pemikiran sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan. Setiap masyarakat, negara dan komunitas mempunyai budaya hukum sendiri yang dipengaruhi nilai-nilai budaya yang hidup dimasyrakat baik itu sukusuku atau adat maupun pengaruh agama.
Di bidang budaya hukum, pembenahan budaya hukum di Indonesia perlu dilakukan baik terhadap aparat penegak hukum di satu pihak yang cenderung menegakkan hukum dengan mengedepankan kepastian hukum, maupun terhadap masyarakat di pihak yang lain yang cenderung menekankan padarasa keadilan. Oleh karenanya terjadi ambivalensi dalam penegakan hukum, sehingga diharapkan aparat penegak hukum mampu memberikan penilaian berdasarkan pertimbangan sosiologis untuk melakukan tindakan agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.
Penegakan hukum di Indonesia seringkali terjadi intervensi dan kooptasi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara yang sedang ditangani, sehingga berakibat terganggunya independensi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara. Berkenaan dengan hal tersebut, diperlukan transparansi pada setiaptindakan dalam penegakan hukum.
Melihat kenyataan yang demikian, para penegak hukum semestinya tidak boleh hanya mengedepankan aspek hukum formil semata. Penegakan hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang (law in book’s), akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. Seyogyanya penekanannya harus juga bertitik tolak pada hukum yang hidup (living law). Lebih jauh para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture), untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistem hukum yang berlaku.
MAFIA PERADILAN
Kata mafia mengandung konotasi negatif. Sayang, di dalam kamus yang penulis gunakan (Kamus Umum Bahasa Indonesia, W.J.S. Poerwadarminta, Balai Pustaka, 2002), kata itu sendiri tidak ada. Namun, menurut hemat penulis, kata tersebut dapat dipadankan dengan geng yang berarti segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama.
Dalam kamus yang sama, peradilan diartikan sebagai segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang merupakan turunan dari kata adil yang berarti (1) tidak berat sebelah; (2) sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Jadi, dari segi bahasa, mafia peradilan dapat dijabarkan sebagai segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan (biasanya yang terlarang) bersama-sama dalam proses penanganan perkara yang (semestinya) tidak berat sebelah dan tidak sewenang-wenang.
Arti mafia peradilan dari segi bahasa, sejalan dengan pandangan Komisi Pemantau Peradilan yang dalam siaran persnya, mengutip hasil penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2001-2002, mengungkapkan bahwa telah ada pola kerja sama yang melibatkan hampir seluruh pelaku di dunia peradilan, mulai dari hakim, pengacara, jaksa, polisi, panitera sampai karyawan dan tukang parkir di pengadilan, dengan tujuan menghindari proses penanganan perkara yang semestinya. Hal ini terjadi mulai dari pengadilan negeri hingga MA.
Ketua KY, M. Busyro Muqoddas, mencoba untuk menjabarkan mafia peradilan lebih lanjut lagi dari bentuk-bentuk lahiriahnya. Menurutnya, ada empat bentuk modus operandi mafia peradilan yang kerap terjadi di peradilan Indonesia. Pertama, penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kedua, manipulasi fakta hukum. Ketiga, manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Modus keempat atau yang terakhir, berupa pencarian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain.
Semasa menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA almarhum Gunanto Suryono mengatakan, bahwa modus operasi mafia peradilan bisa berupa pengeluaran putusan palsu atau fiktif. Dalam hal ini, meskipun ia telah mengakui bahwa mafia peradilan itu ada, yaitu dalam bentuk pembuatan putusan palsu atau fiktif, namun ia ingin menegaskan bahwa pembuatan putusan tersebut tidak melibatkan institusi MA secara resmi. Meski begitu, tak jelas kapan sebuah putusan itu palsu atau fiktif. Apa kriterianya? Sudahkah MA mencoba untuk mengatasi permasalahan tersebut?
Sementara itu, reaksi Ketua MA dalam menanggapi hal ini terdengar lebih keras lagi. Ketua MA, Bagir Manan, menegaskan bahwa Mafia Peradilan sebagai organized crime tidak ada, yang ada adalah orang dalam maupun luar peradilan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Di awal tulisan ini juga sudah dituturkan bagaimana baru-baru ini pernyataan senada kembali dilontarkan. Pernyataan tersebut, bisa saja dipahami (meski belum tentu dapat diterima), karena wajar saja apabila MA sebagai sebuah institusi, ingin menegaskan bahwa institusi tersebut bukanlah segerombolan orang-orang yang melakukan kegiatan atau tindakan bersama-sama, sehingga patut dianggap telah melakukan sebuah kejahatan yang terorganisir.
Bukankah justru MA yang semestinya menetapkan apa yang boleh dan tidak boleh? Apa jadinya kalau lembaga itu sendiri dianggap sebagai sebuah kejahatan terorganisir? Tentu, para pencari keadilan sendiri tidak bisa memungkiri kebutuhan mereka akan adanya sebuah lembaga peradilan. Bagaimanapun juga, keresahan yang timbul bersumber pada keraguan berikut ini: sudah adakah usaha MA sendiri untuk menindak mereka yang terlibat dalam apa yang Ketua MA sendiri sebut sebagai perbuatan melawan hukum tersebut?
Ketua MA, Bagir Manan, secara implisit telah mengatakan bahwa telah ada tindakan yang diambil. Meski begitu, penyelesaian tersebut terjadi di belakang pintu. Alasan yang ia sampaikan: Kalau saya beri tahu (siapa orang-orang tersebut, red), bisa dikatakan melanggar HAM nantinya.
Yang pasti ada 16 hakim yang sudah kami beri sanksi terkait pelanggaran kode etik hakim. Padahal, kalau kita mau jujur, bukankah hak asasi (dalam hal ini penggunaan nama anonim) mereka yang terlibat tersebut harus ditimbang dengan kepentingan umum untuk menegakkan sistem peradilan yang baik, dalam arti meraih kepercayaan publik yang justru dibutuhkan oleh lembaga peradilan kita saat ini? Kalaupun ada tindakan yang telah diambil, nyatakan saja pada kasus-kasus seperti apa, supaya jelas kondisi obyektif seperti apa yang jadi batasan tindakan yang boleh dan tidak boleh.
Kemudian, kalau memang tindakan itu telah ada dan berpengaruh pada proses perbaikan, bukankah akan dengan sendirinya terbukti dari kinerja MA yang akan semakin membaik? Lalu untuk apa memancing kontroversi tersebut? Akan lebih baik dan elegan, penulis pikir, untuk mengakui saja masih adanya permasalahan tersebut, serta menegaskan bahwa MA sedang terus berusaha mengadakan usaha-usaha perbaikan.
Dari paparan di atas, sedikit banyak dapat ditelusuri, apa sebenarnya yang menjadi kendala. Pertama, harus diakui telah ada kecenderungan KY untuk memasuki wilayah kekuasaan hakim dalam memutus perkara, seperti pendapat Ketua KY yang bisa kita lihat dari berita di media massa selama ini. Mengapa? Barangkali karena putusan hakim itulah yang akan membuat para praktisi hukum dan pencari keadilan (pengguna) berminat untuk turut andil dalam proses penegakan hukum dan tidak terus menerus mengikuti jalur-jalur tertutup yang melawan hukum.
Seperti kita ketahui bersama, advokat akan menimbang sejauh mana perubahan yang terjadi di dalam tubuh lembaga peradilan akan berpengaruh pada pekerjaannya dalam membela kepentingan klien-kliennya. Sehingga, ketika belum ada kepastian akan perubahan positif di lembaga peradilan, wajar apabila terjadi kondisi di mana pihak yang satu berusaha menutupi kesalahan pihak yang lain.
Pada akhirnya, praktek yang diterima komunitas hukum dan berlaku secara nyata adalah praktek yang menyimpang dari gambaran ideal sebuah proses peradilan yang jujur. Selain itu, putusan itulah yang kemudian menjadi media antara hakim yang memutus perkara dan khalayak umum. Sebenarnya, bukan semata hasil akhirnya atau amar putusan saja yang mesti dikomunikasikan, namun, dasar-dasar alasan yang mendasari suatu putusan tertentu itupun harus terus dikomunikasikan dengan publik. Dalam situasi yang masih tertutup seperti saat ini, memang dibutuhkan usaha berkesinambungan mendorong keterbukaan penanganan perkara, agar ada jaminan sebuah perkara diadili secara mandiri, tidak berpihak dan obyektif. Jika demikian, Keadilan yang dicerminkan oleh lembaga peradilan tersebut akan mendongkrak kepercayaan publik pada lembaga peradilan dengan sendirinya.
Meskipun maksud baik KY di atas bisa dipahami, bagaimanapun juga harus tetap diingat bahwa hakim semestinya tetap memiliki kebebasan penuh untuk memutus perkara sesuai dengan keyakinan hukumnya. Ius curia novit, pengadilan tahu apa yang adil (sesuai hukum). Sementara itu, Komisi Yudisial bukanlah lembaga kekuasaan kehakiman. Di sisi lain, bagi hakim yang bersangkutan, doktrin hukum tersebut juga mengandung arti bahwa hakim hanya dan hanya boleh memutus berdasar pada keyakinan hukumnya. Tidak lebih, tidak kurang. MK dalam putusannya (005/PUU-IV/2006) telah menggariskan:
- Kemerdekaan hakim tersebut bukan merupakan privilege atau hak istimewa hakim, melainkan merupakan hak yang melekat (indispensable right atau inherent right) pada hakim dalam rangka menjamin pemenuhan hak asasi dari warga negara untuk memperoleh peradilan yang bebas dan tidak berpihak (fair trial),
- Kemerdekaan juga berjalan seiring dengan akuntabilitas yang diwujudkan dengan pengawasan.
- Kemerdekaan hakim di samping merupakan hak yang melekat pada hakim sekaligus juga merupakan prasyarat untuk terciptanya sikap tidak berpihak (impartial) hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Artinya, keyakinan hukum hakim bersangkutan harus diungkapkan melalui sebuah argumen terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga tidak timbul kecurigaan akan adanya faktor lain yang menentukan putusan hakim. Idealnya, semua putusan peradilan dipublikasikan dan terbuka untuk umum. Kalaupun ada perkecualian, yaitu penanganan perkara yang dilakukan di belakang pintu, maka harus dilihat dari kepentingan untuk melindungi korban (seperti kasus perkosaaan atau delik asusila), bukan dari sisi (nama baik) terdakwa. Mengapa?
Karena baik tidaknya reputasi si terdakwa hanya dan hanya akan bergantung pada proses peradilan yang terbuka. Keterbukaan ini, pada gilirannya nanti akan berimbas pada pembentukan doktrin hukum (istilah khas civil law untuk suatu pendapat hukum tetap) yang akan meningkatkan adanya jaminan kepastian hukum. Publikasi putusan akan membuka ruang bagi lahirnya dukungan, maupun kritik dari dunia akademis. Bukankah dengan begitu akan terjadi peningkatan kualitas sarjana-sarjana hukum di Indonesia?
Kalau ada usaha mempertahankan independensi atau kemerdekaan hakim yang diidealkan oleh para hakim (lihat juga pendapat IKAHI dalam pembahasan perubahan UU Bidang Peradilan), semestinya dihubungkan pula dengan adanya keterbukaan proses peradilan. Semakin terbuka suatu proses peradilan, semakin wajar untuk menuntut adanya ‘kemerdekaan’ hakim. Karena, seperti diuraikan oleh MK, kemerdekaan hakim merupakan hak yang melekat pada kewajiban untuk menyelenggarakan peradilan yang bebas dan tak berpihak.
Bukankah penyandang fungsi hakim (secara pribadi) itu sendiri ingin diberlakukan jujur dan adil pula oleh lembaga peradilan, ketika dirinya suatu saat menjadi pihak atau terdakwa dalam suatu perkara? Peradilan seperti ini akan tercipta, apabila tiap-tiap pihak bersangkutan memiliki kesempatan yang setara untuk turut andil dalam proses penemuan keadilan, serta mendapatkan putusan yang disertai dasar-dasar alasan yang terbuka.
Kedua, apabila memang terdapat ‘oknum-oknum’ tertentu yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam menangani perkara – seperti selama ini ditengarai terjadi, belum jelas seperti apa, terhadap siapa dan terutama atas dasar apa, tindakan yang diambil oleh MA. Hal-hal tersebutlah yang kemudian semakin memperkuat isu mafia peradilan di Indonesia, sekaligus mempertajam ‘tekanan politik’ pada lembaga peradilan secara umum.
Begitu besar dampak yang diakibatkan oleh adanya mafia peradilan dalam sistem peradilan pidana sehingga sistem peradilan yang dibangun sedemikian rupa akan rapuh dalam sekejap, hal ini tidak disadari oleh para penegak hukum bahwa dengan keberadaan mafia peradilan dapat merugikan tatanan hukum yang sudah baik menjadi tidak baik. Maraknya kasus mafia peradilan membuat masyarakat semakin tidak mempercayai kinerja para aparat penegak hukum sehingga merendahkan harkat martabat dan kewibawaan pemerintah terkusus adalah lembaga peradilan atau yudikatif. Banyak yang menyebut mafia peradilan adalah permainan dalam proses peradilan yang terjadi pada saat sidang peradilan (pidana) kemudian ada yang menyebutkan mafia peradilan merupakan jual beli perkara untuk memenangkan kepentinganpribadi sepihak dengan berbagai cara yang dilakukan dalam setiap proses penegakan hukum.
Mafia peradilan adalah perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh actor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi, dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
PASAR KEADILAN
Banyaknya OTT KPK yang melibatkan hakim dan penegak hukum lainnya menggambarkan bahwa lembaga peradilan masih seperti pasar keadilan yang memperjual-belikan keadilan. Deretan OTT yang terjadi pada para penegak hukum semakin menguatkan persepsi bahwa kini pengadilan di Indonesia sudah sangat darurat suap.
Aparat peradilan melihat keadilan sebagai komoditas jual-beli, artinya keadilan tidak diberikan berdasarkan kebenaran, tetapi keadilan diberikan berdasarkan motif keuntungan pribadi (seperti suap dan gratifikasi) yang diterima. Belum lama ini masyarakat bereaksi keras atas dibebaskannya pelaku pemerkosa dengan bukti kuat melalui proses peradilan yang penuh kejanggalan di Cibinong, bahkan kasus ini sempat menjadi trending melalui petisi di www.change.org.
Nyata janggalnya peradilan di Indonesia juga nampak di Sulawesi Selatan, di PN Makassar bahkan bandar narkoba yang tertangkap dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu dan telah menjadi DPO juga dibebaskan. Di tingkat Mahkamah Agung (MA) ‘obral’ potongan hukuman bagi terpidana korupsi maupun narkoba terus terjadi khususnya pasca pensiunnya hakim agung kamar pidana Artidjo Alkostar.
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Secara empiris memang penegakan hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas, nyatanya pengadilan negeri Muara Bulian, Jambi, justru menjatuhkan hukuman bagi anak di bawah umur korban perkosaan kakak kandungnya yang oleh ibunya dilakukan aborsi. Kasus lainnya yang justru meletakkan korban sebagai tersangka adalah kasus Baiq Nuril di Lombok (NTB) korban pelecehan yang justru dipidana berdasarkan UU ITE.
Hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas telah terjadi selama puluhan tahun (bahkan sejak Indonesia merdeka), mulai dari kasus sengkon-karta, Sum Kuning dan wartawan Udin di Yogyakarta hingga Marsinah di Jawa Timur adalah contoh bahwa keadilan memang diperjualbelikan. Kultur koruptif dan transaksional pada lembaga peradilan di Indonesia memang sudah sangat kronis .
Yap Thiam Hien (1980), menyatakan bahwa salah satu ciri lembaga peradilan yang korup adalah mirip pasar yakni adanya transaksi, lembaga peradilan yang korup menjual keadilan pada pihak-pihak yang mampu membelinya. Pada kondisi ini lembaga peradilan tidak lagi memiliki wibawa untuk melindungi masyarakat lemah, tetapi lembaga penegak hukum justru menjadi alat kesewenang-wenangan oknum koruptif yang menjual keadilan demi memenuhi keserakahannya.
Misalnya pada kasus korupsi eks hakim tinggi PT Sulawesi Utara tahun 2018 lalu ketika hakim menerima suap untuk membayar cicilan leasing mobil. Artinya hal semacam ini menunjukkan bahwa hakim bukan wakil Tuhan. Saat ini perilaku transaksional pada proses penegakan hukum telah membudaya di setiap lapisan pengadilan di Indonesia. Mulai hakim MA, hakim PT, PN, hakim adhoc, Panitera, Panitera Pengganti dan semua elemen dari seluruh lingkungan peradilan telah menjadi pesakitan di KPK. Hal ini membuktikan bahwa masih terjadi budaya pasar pada lingkungan peradilan di Indonesia dan keadilan harus dibayar.
Ditulis Oleh:
Dona Ing Media
Mahasiswa Prodi Hukum
Universitas Indonesia Maju (UIMA)









Ini mah jablay salah satu clubj akarta