JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai sangat mengkhawatirkan. Tren tersebut melibatkan penggunaan dua jenis senyawa berbahaya, yakni Ketamine dan Etomidate, dengan cara yang tidak lazim.
Menurut Kapolri, Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur ke dalam liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Sigit saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Karena celah hukum tersebut, Kapolri menegaskan bahwa Polri, sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, kini tengah bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan kedua senyawa berbahaya itu.
“Langkah ini dilakukan agar Ketamine dan Etomidate dapat dimasukkan ke dalam daftar revisi Undang-Undang Narkotika, serta dalam jangka pendek dapat dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Sigit.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, lanjut Sigit, aparat penegak hukum nantinya dapat menindak pengguna maupun pengedar yang menyalahgunakan kedua zat tersebut.
“Diharapkan ke depan, penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya ini dapat dijerat pidana sehingga tidak semakin meluas di masyarakat,” tutup Kapolri.








