BANDA ACEH – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menghadiri Deklarasi Green Policing sekaligus penandatanganan komitmen bersama pencegahan praktik pertambangan ilegal di Aceh. Acara yang berlangsung di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025), menjadi momentum penting memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Tanah Rencong.
Dalam sambutannya, Pangdam IM menegaskan persoalan lingkungan hidup tidak bisa ditangani secara parsial. Praktik tambang ilegal, menurutnya, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu bencana alam, korban jiwa, hingga konflik sosial.
“Alam kita adalah anugerah besar yang harus dijaga. Jika dibiarkan, tambang ilegal akan membawa kerusakan hutan, tanah longsor, banjir, bahkan korban jiwa. Dampaknya merambah ke sektor ekonomi, sosial, hingga stabilitas keamanan. Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas seluruh komponen bangsa, bukan hanya aparat,” tegas Mayjen TNI Joko Hadi Susilo.
Ia menambahkan, Green Policing bukan sekadar deklarasi simbolis, melainkan komitmen nyata menyelamatkan potensi alam Aceh demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., dalam kesempatan itu menyatakan, Green Policing adalah tonggak penting menjaga kekayaan hutan, air, dan mineral Aceh. Menurutnya, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat serta memicu konflik horizontal.
“Tambang ilegal menggerus kekayaan Aceh, merusak tatanan sosial, dan mengikis kearifan lokal. Karena itu, pemerintah mendukung penuh langkah Polda Aceh menggagas Green Policing yang menekankan penegakan hukum sekaligus edukasi dan kolaborasi lintas elemen. Pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan,” tegas Wagub.
Sementara itu, Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menekankan bahwa tambang ilegal tidak lagi bisa ditoleransi. Polri, kata dia, akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif, tetapi tetap tegas dalam penegakan hukum.
“Polri Aceh ingin langkah ini menjadi jalan tengah yang membawa kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Mari kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” ujar Kapolda.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, memaparkan langkah konkret yang sudah dilakukan, mulai dari koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk membentuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga pengawasan distribusi BBM agar tidak disalahgunakan tambang ilegal.
“Penindakan di lapangan sering menghadapi tantangan, termasuk penghadangan dari masyarakat. Karena itu, pembentukan WPR menjadi solusi penting agar masyarakat tetap memiliki ruang ekonomi yang legal dan aman,” jelas Zulhir.
Acara ditutup dengan penandatanganan Deklarasi Green Policing oleh Wagub Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda. Deklarasi memuat lima komitmen utama: menolak PETI, mendukung sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid, serta menegakkan hukum terpadu dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Marwan, Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., Wakapolda Aceh, pejabat Forkopimda, tokoh ulama, serta pimpinan SKPA.








