Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Panwaslih Abar Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Bagi Mahasisw/i Meulaboh

IMG 20221006 WA0015

MEULABOH – Panwaslih Aceh Barat Gelar Sosialisasi peraturan Bawaslu bagai Mahasiswa/i STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh di Kampus STAIN TDM Jl. Alu Penyareng, Kamis (6/10/2022).

Kegiatan tersebut dimulai pukul 10.00 wib, dan yang menjadi pemateri Romi Juliansyah S.E.M.Si selaku ketua Panwaslih Aceh Barat dan Marzalita S.E.M.Si.

Dalam sambutannya Dr. Inayatillah, M.Ag. sebagai ketua STAIN TDM mengingatkan, bahwa Mahasiswa merupakan kelompok strategis yang memiliki daya erat dan daya dorong bagaimana menyadarkan Masyarakat dalam indeks kerawanan pemilu. Karna, Mahasiswa adalah agent perubahan tau lebih dikenal Agent of change yang dapat membawa perubahan yang lebih baik.

“Mahasiswa adalah Agent Of Change yang dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik. Sehingga, Mahasiswa memiliki peran penting memberi wawasan dan gagasan terhadap rawannya pemilu yang akan datang,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Romi Juliansyah S.E.M.Si mengatakan, beberapa hal yang rawan terjadi dalam pemilu adalah Money Politic, Berita Hoax dan Isu Sara.

“Macam cara bisa dilakukan dalam pemilihan oleh tim pemenangan suatu partai politik guna iya bisa terpilih,” kata Romi Juliansyah saat memaparkan materi.

BACA JUGA:  Camellia Peringati Maulid Nabi di Ponpes dan Masjid Jawa Barat

Selain itu, Romi juga menyampaikan, tujuan utama dari demokrasi adalah bagaimana masyarakat memilih pemimpin atau yang mewakili aspirasi mereka di parlemen dengan visi dan misi yang jelas dan dapat dipercaya bahwa mareka bisa menjalankan amanah dari masyarakat.

Romi Juliansyah mengingatka, ada beberapa aturan demokrasi yang berkualitas untuk ditaati.

“Membutuhkan aturan yang tegas dan jelas. Karena, di Indonesia masih banyak aturan yang abu-abu. Peserta yang taat akan aturan, Birokrasi yang netral, Pemilih yang cerdas sesuai yang telah ditetapkan, Penyelenggara yang berkompeten dan berintegritas serta paham dengen peraturan Bawaslu,” jelasnya Romi.

Harapannya kepada

Ia berharap, bahwa Mahasiswa agar terus memantau pemilihan serentak nantinya di tahun 2024 agar tidak terjadinya pelanggaran bagi masyarakat yang tidak paham dengen cara pemilihan, “Bersama Bawaslu

Pemateri kedua, Marzalita S.E.M.Si mengatakan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan undang-undang pemilu,pasal-pasal tentang Hak Memilih.

BACA JUGA:  Camelia Panduwinata Ungkap Lewat PKB Bisa Ikuti Jejak Nurul Arifin dan Krisdayanti

*Pasal 198, Pasal 199, Pasal 200, dan juga Pasal 348 uu no. 7 tahun 2017 tentang pemilu.”Jelasnya pada Mahasiswa

Tak hanya itu, Marzalita juga menjelaskan tentang kode etik penyelenggara pemilu adalah penyelenggara pemilu berdasarkan supah atau janji sebelum menjalankan tugasnya sebagi pengawasan pemilu.

“Kami sebelumnya membuka rekrutmen panwascam kabupaten Aceh Barat sampai sekarang masih di perpanjang masa perekrutmen guna menghindari kecurangan, dengen adanya pengawasan pemilu kecamatan (panwascam) nantinya bisa membatu awasi jalanyan pemilihan umum di tahun 2024 mendatang,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan membentuk satu Tim Pengawas pemilu kecamatan nantinya bisa melaporkan perkembangan Pemilu kepada Panwaslih Aceh Barat.

Harapannya, Mahasiswa agar tidak tergabung dalan pertai politik terlebih dahulu Karana Mahasiswa merupakan orang yang menyampaikan aspirasi masyarakat (pengritik), mahasiswa juga bisa mengawasi jalannya Pemilihan nantinya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *