Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bawaslu Langsa Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Bawaslu Langsa Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan IMG 20250623 174741
Kordiv HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni S.Pd.I saat foto bersama staf di depan sekretatiat Bawaslu Kota Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa telah membuka posko pengaduan masyarakat terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (23/06/2025).

Posko pengaduan masyarakat untuk PDPB ini dibuka secara Online di nomor whatsapp (WA) 0821-6224-0002 dan juga secara offline di sekretariat Bawaslu, jalan Ahmad Yani Gampang Paya Bujok Seulemak atau disamping Pos Militer (PM), Kecamatan Langsa Baroe.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarak dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni S.Pd.I menyampaikan bahwa pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan sebagai basis data dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan umum menjadi terobosan dalam mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat.

BACA JUGA:  Rudapaksa Anak Kembali Terjadi, Pelakunya Ayah Kandung Kini Kabur
Bawaslu Langsa Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan IMG 20250623 174609
Flyer PDPB

“Ini sesuai dengan Surat Edaran BAWASLU RI No. 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ucap Sri Wahyuni.

Sehingga Bawaslu Kota Langsa dengan ini membuka posko pengaduan masyarakat, baik secara offline maupun online terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut.

Bawaslu Langsa Buka Posko Pengaduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan IMG 20250623 WA0182
Pengumuman PDPB

Lebih lanjut, Sri Wahyuni mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Langsa untuk  berpartisipasi dan melaporkan kepada Bawaslu Kota Langsa.

BACA JUGA:  Khalwat, Kasus Besar Pelanggaran Qanun Syariat Islam di Kota Langsa

Adapun hal yang dilaporkan, yaitu jika terdapat:
1. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih
2. Data Pemilih baru, dan/atau
3. Pemilih yang elemen datanya diperbaharui.

Kordiv HP2H ini turut mengatakan bahwa peran masyarakat sangat diperlukan, karena sesuai dengan motto Bawaslu, yaitu “Bersama rakyat awasi pemilu, Bersama masyarakat tegakkan keadilan Pemilu”.

“Bawaslu sangat berharap kesuksesan kegiatan PDPB di Kota Langsa, tentunya ini dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Kota Langsa,” ungkap Sri Wahyuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *