Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pasca Mediasi, Dewan Komisaris PT ATAKANA Minta Cabut Status Quo

Pasca Mediasi, Dewan Komisaris PT ATAKANA Minta Cabut Status Quo IMG 20240608 WA0051
Komisaris Utama PT ATAKANA COMPANY, Sardul Singh (pegang mic) saat memberikan keterangan. (Foto:hariandaerah.com)

ACEH TIMUR – Dewan Komisaris PT ATAKANA COMPANY, yaitu Komisaris Utama Sardul Singh dan Komisaris Abdul Wahab Yahya, meminta pencabutan status quo perusahaan tersebut pada Sabtu (08/06/24).

Permintaan ini diajukan karena keberatan atas langkah yang diambil oleh Kodim 0104/Atim dan Polres Aceh Timur setelah rapat mediasi pemegang saham PT ATAKANA diadakan tanpa kehadiran Komisaris di Mapolres Aceh Timur, pada Senin, 03 Juni 2024.

Komisaris Utama Sardul Singh dan Komisaris Abdul Wahab Yahya menyampaikan kepada wartawan hariandaerah.com bahwa mereka menganggap mediasi tersebut gagal karena Dewan Komisaris sebagai pihak pengelola PT ATAKANA tidak diizinkan mengikuti rapat.

“Kami anggap mediasi itu gagal, karena pihak pengelola PT ATAKANA tidak diizinkan masuk. Sementara ada seseorang yang bukan bagian dari pemilik saham, yaitu Irsyadi, diundang dan bisa ikut dalam mediasi tersebut,” ucap keduanya dengan heran.

“Sebagai Komisaris Utama dan Komisaris, kami tidak menandatangani hasil rapat mediasi tersebut. Kami juga sudah menyurati Dandim 0104/Atim dan Kapolres Aceh Timur untuk menyatakan keberatan atas keputusan status quo tersebut,” jelas Sardul Singh pada Sabtu (08/06/24) sore kepada media.

Sardul Singh dan Abdul Wahab Yahya menegaskan keberatan mereka terhadap status quo yang ditetapkan oleh Komando Distrik Militer 0104/Atim dan Kapolres Aceh Timur. Mereka menilai bahwa di lokasi perusahaan tidak ada kerusuhan atau sengketa, melainkan hanya masalah internal pemegang saham.

BACA JUGA:  Proses Pembinaan Gampong Bilie Droe: Menuju Desa Kerajinan Unggulan di Aceh

Mereka menjelaskan bahwa status quo hanya diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa status quo adalah tindakan administratif Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah secara sementara terhadap perbuatan hukum atau peristiwa hukum atas tanah tersebut,” jelas mereka.

Pemblokiran dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa pertanahan yang dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum. Selain BPN, pengadilan juga berwenang menetapkan status quo.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada Bapak Dandim 0104/Atim dan Kapolres Aceh Timur untuk mencabut status quo karena merugikan perusahaan,” pinta Sardul Singh dan Abdul Wahab.

“Banyak karyawan dan pekerja yang harus dibayar gajinya dari hasil kebun PT ATAKANA COMPANY yang kami kelola, baik gaji harian, mingguan, maupun bulanan,” ungkap mereka.

Mereka juga menanyakan apakah Dandim 0104/Atim dan Polres Aceh Timur bersedia membayar beban pengeluaran dan hutang PT ATAKANA COMPANY.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh dan Istri Takziah ke Rumah Almarhum Thantawi Ishak

“Begitu juga dengan sewa alat dan truk yang tidak bekerja tapi harus dibayar. Kami minta ketegasan dari Dandim dan Kapolres Aceh Timur tentang pembayaran ini semua, jadi mohon dipahami,” tambah mereka.

“Banyak orang yang butuh makan dan bekerja, Pak. Kasihan karyawan dan pekerja akibat tindakan status quo dari pihak Dandim dan Kapolres ini,” ungkap Sardul Singh dan Abdul Wahab Yahya sembari memohon.

Adapun surat keberatan terkait status quo yang sudah dilayangkan oleh Dewan Komisaris kepada Dandim 0104/Atim dan Kapolres Aceh Timur, tembusannya dikirim kepada Bapak Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim Polri, Kadiv Humas Polri, Kapolda Aceh, Pj Bupati Aceh Timur, Kadiv Propam Polda, Kadiv Humas Polda, Panglima TNI, Danpuspomad TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Pangdam Aceh, Kasdam Aceh, Irdam Aceh, Danrem Lilawangsa, Kapolsek Ranto Peureulak, dan Danramil Ranto Peureulak.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu M Rizal, menyatakan bahwa hasil rapat mediasi antara empat pemegang saham PT ATAKANA COMPANY memutuskan bahwa status lahan sawit milik perusahaan tetap berstatus quo atau tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di lahan tersebut. Tidak ada yang boleh melakukan pemanenan dari pihak manapun sebelum adanya kuasa dari keempat pemegang saham.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *