ACEH TAMIANG – Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti mengajukan sanggahan dan keberatan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.
Sanggahan dan keberatan disampaikan melalui Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan di Banda Aceh atas sanksi pemberhentian jabatan Rita Afrianti oleh DKPP.
“Selaku warga negara yang baik, kita menghargai putusan DKPP. Tapi kita sebagai warga negara juga diharuskan mencari keadilan”, tegas Rita Afrianti kepada hariandaerah.com, Sabtu (28/06/2025).
Rita Afrianti mengatakan bahwa selain mengajukan gugatan keberatan ke KPU RI, dirinya juga akan menempuh jalur PTUN.
Ketua KIP Aceh Tamiang ini pun mengharapkan dukungan dari semua pihak agar permasalahan dapat segera terselesaikan dengan baik dan sesuai harapan.
“Semua sudah kita serahkan sepenuhnya ke Kantor Hukum Herwansyah dan Rekan,” ungkap Rita Afrianti melalui sambungan seluler.
Sebelumnya, DKPP RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan terhadap Rita Afrianti selaku Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 20-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP RI pada Senin, 16 Juni 2025.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Rita Adrianti selaku ketua merangkap anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang, terhitung sejak dibacakan putusan.
“Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak dibacakan dan memerintah Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito, dalam putusan itu.














