BANDA ACEH – Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Provinsi Aceh telah mengingatkan perusahaan tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera memulai operasional di wilayah yang telah ditetapkan. Jika tidak, mereka dapat menghadapi sanksi berupa rekomendasi pencabutan izin.
“Kami telah mengirim surat peringatan dengan harapan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera mengaktifkan operasional mereka. Janganlah hanya memegang izin tanpa ada kegiatan yang dilakukan,” kata Khairil Basyar, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Aceh, Selasa (13/6/2023).
Khairil secara rinci mengungkapkan, bahwa di Aceh saat ini terdapat 14 perusahaan pertambangan yang beroperasi di sektor batu bara, bijih besi, dan emas. Semua perusahaan ini telah mendapatkan peringatan tegas untuk segera memulai kegiatan operasional mereka.
“Perlu diketahui bahwa di Aceh terdapat total 14 perusahaan pertambangan yang bergerak di sektor batu bara, bijih besi, dan emas. Setiap perusahaan ini telah kami berikan peringatan dengan sungguh-sungguh agar mereka segera memulai kegiatan operasional,” ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan pertambangan tersebut beroperasi di wilayah barat dan selatan Aceh, khususnya di Meulaboh Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, dan Subulussalam.
Selain itu, Khairil Basyar juga menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh telah membentuk tim evaluasi izin usaha pertambangan melalui SK Gubernur Aceh. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) benar-benar melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khairil Basyar menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengecekan lapangan setiap bulannya untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan harapan dan persyaratan yang ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa jika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak melaksanakan kegiatan sesuai arahan dan ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan mencabut izin tersebut.
“Kami telah memberikan peringatan yang sangat serius terkait dengan izin-izin tersebut. Sangat disayangkan apabila perusahaan-perusahaan ini hanya memegang izin tanpa melakukan kegiatan yang seharusnya dilakukan. Investasi tidak dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Oleh karena itu, tindakan pencabutan izin dapat diambil,” tegasnya.
Khairil Basyar juga memberikan informasi bahwa dalam dua tahun terakhir, belum ada kasus pencabutan izin usaha pertambangan di Aceh. Namun demikian, sudah terdapat beberapa perusahaan yang mendapatkan rekomendasi untuk dicabut izinnya, dan proses pencabutan tersebut sedang berlangsung.
“Selama dua tahun terakhir, tidak ada kasus di mana izin usaha pertambangan dicabut di Aceh. Meskipun demikian, beberapa perusahaan telah menerima rekomendasi pencabutan izin, dan saat ini prosesnya sedang berlangsung,” jelasnya.
Sebagai upaya untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan peraturan, Pemerintah Aceh akan terus melakukan pemantauan yang ketat. Tim evaluasi izin usaha pertambangan akan melaksanakan pengecekan rutin dan melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan terkait.
Pemerintah Provinsi Aceh berharap agar perusahaan tambang dapat memahami pentingnya menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Dengan demikian, sektor pertambangan dapat berkontribusi secara positif dalam pembangunan ekonomi Aceh, memberikan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.














