JAKARTA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk subsidi dan layanan keperintisan di sektor transportasi pada tahun 2024. Total dana yang disiapkan mencapai lebih dari Rp 8 triliun, yang akan digunakan untuk membiayai subsidi dan layanan keperintisan.
Dalam hal layanan keperintisan, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 4,1 triliun. Namun, Menhub Budi Karya menyatakan bahwa jumlah tersebut sebenarnya masih kurang untuk memberikan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat.
“Pelaksanaan rencana subsidi dan layanan keperintisan transportasi ini merupakan hal yang sangat kami perhatikan. Kami telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,1 triliun untuk layanan keperintisan tersebut, baik di darat, laut, udara, maupun kereta api. Namun, subsidi ini masih kurang, sehingga kami melakukan realokasi dana dari sektor lain,” ungkap Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (6/6/2023).
Rinciannya, alokasi anggaran untuk layanan keperintisan transportasi darat sebesar Rp 1,5 triliun. Dana ini akan digunakan untuk mendukung 327 trayek angkutan jalan, 33 trayek angkutan antarmoda, serta 7 lintasan angkutan barang. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp 176,98 miliar untuk mendukung operasional 7 lintas perintis kereta api.
Tidak hanya itu, anggaran sebesar Rp 1,87 triliun juga telah dialokasikan untuk layanan keperintisan angkutan laut. Dana ini akan digunakan untuk mendukung 117 trayek perintis laut, 6 trayek kapal ternak, 35 trayek tol laut, dan 16 trayek kapal penyeberangan.
Sementara untuk layanan keperintisan udara, Kementerian Perhubungan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 554 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung 42 rute perintis kargo, 220 rute perintis penumpang, 1 rute subsidi kargo, serta angkutan 1.683 drum subsidi kargo dan 8.759 drum subsidi bahan bakar minyak (BBM) penumpang.
Selain dana yang dialokasikan oleh Kementerian Perhubungan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Keuangan juga turut memberikan subsidi dalam Program Subsidi Operasional (PSO) untuk transportasi masyarakat.
Pemerintah telah mengalokasikan subsidi PSO sebesar Rp 4,7 triliun untuk mendukung layanan kereta api antarkota, kereta api perkotaan, dan LRT Jabodebek. Selanjutnya, subsidi PSO sebesar Rp 3,2 triliun juga diberikan untuk mendukung subsidi transportasi laut.
Dengan alokasi dana yang begitu besar untuk subsidi dan layanan keperintisan transportasi, pemerintah berharap dapat memberikan akses transportasi yang terjangkau dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.














