Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Masyarakat

Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Libatkan OPD hingga Kelurahan

berita 82532cfb ac87 49da af0b 33988bc069e3

TANGERANG, — Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang melalui Tim Kerja PTMK4 mengadakan Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka penguatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pertemuan ini berlangsung di Aula Wareng, Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, dengan melibatkan perwakilan dari OPD, kecamatan, serta kelurahan se-Kabupaten Tangerang.

Acara dibuka langsung oleh Bupati Tangerang, Bapak H. Moch. Maesyal Rasyid, yang menegaskan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah dalam mendukung penerapan KTR.

“Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, tetapi sebuah upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya paparan asap rokok. Saya berharap semua pihak dapat bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat,” ungkap Bupati.

BACA JUGA:  BKKBN Aceh Gelar Forum Silaturahmi, Dorong Sinergi Percepatan Penurunan Stunting 2025

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi, MARS., menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas Satgas KTR.

“Kita tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga melakukan pembinaan dan monitoring agar implementasi KTR berjalan optimal di perkantoran OPD, kecamatan, hingga kelurahan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Satpol PP yang memberikan pemaparan terkait regulasi, strategi pembinaan, serta aspek penegakan hukum dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Perwakilan dari Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya dukungan lintas sektor.

“Kawasan Tanpa Rokok adalah instrumen penting dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Dengan komitmen pemerintah daerah dan Satgas KTR, implementasi Perda dapat berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar perwakilan Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:  PJ Bupati Minta Kementrian Perdagangan Bangun Gedung Metrologi di Nagan Raya

Adapun output dari pertemuan ini adalah komitmen bersama Tim Satgas KTR dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, dan penegakan aturan KTR di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, sehingga diharapkan tercipta lingkungan kerja dan pelayanan publik yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *