SIMEULUE – Pengelolaan e kinerja khusus Kepala sekolah dan guru sebagaimana diatur dalam surat Direktorat jenderal guru dan Tenaga kependidikan atau Perdirjen GTK Nomor 7607/B1.B/HK.03/2023 tentang juknis pengelolaan kinerja guru dan Kepala sekolah serta surat edaran bersama (SEB) Nomor 17 dan Nomor 09 tentang sistem informasi pengelolaan kinerja ASN guru, mulai tahun 2024 melalui Platform merdeka mengajar (PMM).
Platform teknolagi Kemdikbudristek ini sudah terintegrasi dengan ekinerja Badan kepegawaian negara (BKN), yang lebih ringkas, relevan dan berdampak
Koordinator sekolah penggerak Kabupaten Simeulue, Safii, S.Pd mengatakan ada 3 tahap yang dilakukan oleh Kepala sekolah dan guru selama 1 semester, yakni Perencanaan (pengajuan), pelaksanaan dan penilaian
Untuk bulan januari fokus pada pengajuan ekinerja dengan mempertimbangkan rencana hasil kerja (RHK) yang sanggup dicapai pada saat pelaksanaan, baseline (batas poin minimal) 32 poin sedangkan maksimal 128 poin dengan nantinya mengunggah bukti dukung, baik tu sertifikat maupun laporan.
“Pengajuan/perencanaan butuh 15 menit saja dan hindari lewat batas akhir tanggal 31 Januari 2024”, ujar alumni FKIP Unsyiah tahun 2009 ini.
Rencanakan kenerja sesuai kebutuhan satuan pendidikan dengan dukungan rapor pendidikan untuk menciptakan dampak baik pada praktik kinerja yang akan dinilai sesuai kondisi sebenarnya lewat observasi oleh atasan.
Penilaian kinerja berdasarkan observasi memberi peluang bagi guru untuk refleksi dan melakukan perbaikan, dengan begitu, kualitas pembelajaran murid atau peserta didik bisa terus meningkat dan seperti yang diharapkan
“Sebelumnya, beberapa Kepala sekolah penggerak simeulue sudah mendampingi para guru di beberapa sekolah yang tersebar di 10 kecamatan dalam kabupaten Simeulue, hal ini diharapkan mampu membantu dan memberikan semangat dalam pengisian ekinerja pada platform merdeka mengajar Kemdikbudristek”, pungkas Safii, S.Pd