JAKARTA – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas berpandangan, bahwa setidaknya ada beberapa Faktor yang menjadi pemicu terjadinya Korupsi di lingkungan Kampus itu. Yang pertama terkait dengan proses pemilihan Rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak jauh berbeda dengan pemilihan Pejabat Negara dan pemilihan Rektor tidak hanya dilihat dari sisi Akademik, tapi juga dari sisi Politik.
Ia juga mengatakan, bahwa persaingan pemilihan Rektor dan Dekan diwarnai dengan dinamika, saling sikut menyikut antara calon dan juga dapat saja saling menjatuhkan. Bahkan, persaingan juga menyangkut lobi-lobi kepada penentu suara (Hak Suara), dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Biaya lobi itu geratis apabila kandidat punya koneksi dengan menteri. Jika tidak, lobi terpaksa dilakukan melalui jalur lain seperti partai politik dan butuh biaya besar dan misalkan dia terpilih jadi rektor di PTN, dari mana harus mengembalikan uang lobi tersebut?” kata Darmaningtyas.
Ia menuturkan, bahwa kursi Rektor dipandang sebagai jabatan yang politis sekaligus prestisius. Sehingga, membawa pada konsekuensi Ekonomi dan Sosial yang sangat tinggi. Hal itu, demi menjaga gengsi sebagai Rektor, salah satunya memberikan sumbangan yang besar terhadap Dosen atau Relasi pada kegiatan yang diselenggarakan. Untuk memenuhi kebutuhan serta membangun Relasi.
“Terpaksa lah harus tilep sana tilep sini. Maka, kalau tidak menghendaki Rektor di PTN itu korup ya jangan pernah turut menambah beban Ekonomi pada mereka,” katanya.
Menurut Darmaningtyas, program Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri merupakan celah korupsi terbesar di lingkungan PTN. Pasalnya, PMB jalur mandiri sejak awal dirancang sebagai media penerimaan mahasiswa baru berdasarkan kemampuan Ekonomi calon mahasiswa Baru. Semakin tinggi kemauan calon mahasiswa membayar, semakin tinggi pula kemungkinan untuk diterima di PTN tersebut.
“Itu lah sumber korupsi yang paling mudah dimainkan oleh para pimpinan di PTN,” imbuhnya.
Saat ini, setiap PTN memiliki program PMB jalur mandiri dan juga Program ini diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan.
Ia mengaku, sejak awal dirinya mendorong untuk penghapusan pasal tentang PMB jalur mandiri pada UU Pendidikan. Namun, hingga kini UU tersebut masih dipertahankan.
“Selama PMB melalui jalur mandiri itu masih dipertahankan, maka selama itu pula celah untuk melakukan korupsi di Dunia Pendidikan tinggi terutama saat PMB amat besar,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Darmaningtyas mengatakan, bahwa pasca penetapan Rektor Unila beserta Koleganya sebagai tersangka pada kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru, merupakan peristiwa yang amat memalukan, sekaligus meruntuhkan Kredibilitas Universitas sebagai penjaga kebenaran.








