BANDA ACEH – Tim intelijen Kodam IM menggerebek sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Gudang tersebut diduga menyimpan gas elpiji oplosan dan BBM ilegal. Namun, polisi menyatakan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan adanya praktik pengoplosan elpiji maupun BBM ilegal di lokasi.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi penggerebekan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami memeriksa beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Dari pemeriksaan diketahui gudang tersebut merupakan tempat usaha penyimpanan gas dan minyak dengan izin resmi atas nama PT Bintang Prima Tritama Nomor: 1105220000127. Polisi akan berkoordinasi dengan SPBBE terkait izin pangkalan gas tersebut.
Tabung gas yang ditemukan adalah tabung gas non-subsidi, dan tidak ditemukan tabung elpiji 3 Kg subsidi (elpiji melon). Menurut keterangan saksi, gas non-subsidi tersebut dibeli dari Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara.
“Jika ada dugaan pengoplosan dari Medan, TKP-nya di Medan, bukan di sini. Saat ini kami tidak bisa berasumsi adanya pengoplosan karena tidak ada bukti kuat,” jelas Kompol Fadilah.
Karena itu, polisi menegaskan tidak ditemukan unsur pidana terkait pengoplosan elpiji dalam kasus ini.
“Tidak ada pidana selama barang itu non-subsidi. Fakta di lapangan juga tidak ditemukan pengoplosan gas,” ujarnya.
Terkait adanya BBM jenis Pertalite dan Avtur di gudang, bahan bakar tersebut diduga milik oknum TNI. Polisi akan mendalami dan berkoordinasi dengan POM untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite juga akan kami dalami,” pungkas Kompol Fadilah.








