Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Curi Kotak Amal Masjid, Pria di Aceh Tamiang Diamankan Polisi

IMG 20230111 131733
BT, warga Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang. (Foto: Humas Polres Aceh Tamiang/Harian Daerah)

ACEH TAMIANG – Polsek Kualasimpang Polres Aceh Tamiang meringkus seorang pria yang diduga pencuri uang kotak amal Masjid Babulfallah, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (11/01/2023).

Pelaku diketahui berinisial BT, warga Dusun Tanjung, Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Berdasarkan dari laporan tindak pidana pencurian dengan Pemberatan dengan Nomor Laporan Polisi : LP.B/02/I/2023/SPKT/Polsek Kualasimpang/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh. BT ditangkap saat sedang tidur dirumahnya, Pukul 01.30 WIB dini hari.

Pada penangkapan itu, Polisi berhasil menyita dari tangan pelaku Satu buah Handphone merek OPPO, kemudian Uang tunai sebanyak Rp 125.000 dan 5 buah anak kunci.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kapolsek Kota Kualasimpang, AKP Justin Tarigan menjelaskan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari Elfian Raden selaku pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Babulfallah Kampung Bukit Tempurung.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Supardi dan Nurlela Terkait Kasus Tanah dan Sudah Masuk Tahap Kedua

Aksi pelaku diketahui melalui rekaman CCTV masjid Babulfallah, pelaku masuk kedalam masjid pada Senin 09 Januari 2023 sekira pukul 00.30 dini hari dengan melewati pintu utama depan Masjid.

“Diduga pelaku masuk menggunakan kunci pintu Masjid yang didapatnya dari dalam meja yang berada di teras Masjid,” ujar AKP Justin Tarigan, Selasa (10/01/2023).

Menurut AKP Justin Tarigan, dalam rekaman CCTV pelaku langsung menuju ruangan penyimpanan kotak amal Masjid dan membuka seluruh kotak amal serta mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal tersebut.

BACA JUGA:  Tragis! Pria Ditemukan Tewas di Got Dekat PRPP Semarang Tanpa Identitas

“Bukan hanya itu saja, pelaku juga mengambil uang yang ada didalam amplop yang tersimpan didalam laci meja yang berada di ruangan penyimpanan kotak amal masjid,” kata AKP Justin Tarigan.

Kendati demikian, saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Reskrim Polres Aceh Tamiang guna selanjutnya di proses secara hukum.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *